Jenazah Perempuan Dimandikan Selain Mahram, Bagaimana Hukumnya?
Jenazah seorang perempuan dimandikan oleh selain mahramnya. Ini menjadi masalah umat Islam dalam mengatasi masalah pemulasaraan jenazah di masa pandemic Covid-19 saat ini.
Semestinya jenazah Covid-19 ini, karena dikhawatirkan menularkan virus, disucikan dengan cara ditayamumkan:
(ﻗﻮﻟﻪ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﺇﻟﺦ) ﻋﻄﻒ ﻋﻠﻰ ﺗﻬﺮﻯ ﺃﻱ ﻭﻟﻮ ﻏﺴﻞ ﺗﻬﺮﻯ اﻟﻤﻴﺖ ﺃﻭ ﺧﻴﻒ ﻋﻠﻰ اﻟﻐﺎﺳﻞ ﻣﻦ ﺳﺮاﻳﺔ اﻟﺴﻢ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺮﺩﻱ
"Jika ada jenazah saat dimandikan tubuhnya akan mengelupas atau dikuwatirkan menularnya racun kepada orang yang memandikan, maka jenazah tersebut ditayamumi" (Syekh Ibnu Hajar, Tuhfah Al Muhtaj 3/184)
Tetapi masyarakat kita menganggap tayamum ini seolah tidak sesuai syar'i, maka meminta jenazah keluarganya untuk dimandikan. Memandikan jenazah terpapar Covid-19 ini beresiko, sebab minimnya tenaga perempuan apalagi dari medis sangat kesulitan menemukan.
Di lingkungan Rumah Sakit Umum sudah berlaku memandikan jenazah dengan perlengkapan yang memadai.
“Saya pernah memberi pelatihan pemulasaraan jenazah bersama dr. Edi Suyanto SpF dari Forensik dr. Soetomo, Surabaya, ketika menangani jenazah tertular HIV, korban tabrakan, korban kebakaran dan sebagainya, SOP-nya memang dimandikan dengan peralatan lengkap, seperti kaporit, sekujur tubuh ditutupi hazmat dan sebagainya.”
Kata ustaz Ma’ruf Khozin, Pengasuh Pesantren Aswaja Sukolilo Surabaya.
“Saya pernah bilang ke dr. Edi bahwa secara fikih jenazah semacam ini dilakukan tayamum. Tapi beliau tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Bagaimana dengan jenazah perempuan yang tidak ada tenaga medis perempuan, kerabat perempuan atau mahramnya? “
Penjelasan Fikih Empat Mazhab semua menyepakati bahwa jenazah perempuan ini tidak dimandikan, tapi ditayamumi.
Berikut ulasan Ust Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jaw Timur dirangkum dari Fatawa Al-Azhar 8/187:
ﺟﺎء ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ " اﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬاﻫﺐ اﻷﺭﺑﻌﺔ " ﻗﺎﻝ اﻟﻤﺎﻟﻜﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻻ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺴﺎء، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻣﻌﻬﺎ ﻣﺤﺮﻡ ﻟﻬﺎ ﻏﺴﻠﻬﺎ ﻭﺟﻮﺑﺎ، ﻭﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻳﻪ ﺧﺮﻗﺔ ﻏﻠﻴﻈﺔ ﻣﻊ ﺳﺘﺎﺭﺓ ﺑﻴﻨﻪ ﻭﺑﻴﻨﻬﺎ، ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻤﻤﻬﺎ ﻭاﺣﺪ ﻟﻜﻮﻋﻴﻬﺎ ﻓﻘﻂ.
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻨﻔﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻢ ﺗﻜﻦ ﻫﻨﺎﻙ ﻧﺴﺎء ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻡ. ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺮﻓﻖ، ﻭﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﻣﻊ ﻭﺿﻊ ﺧﺮﻗﺔ ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻭﻏﺾ ﺑﺼﺮﻩ
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ ﺑﻴﻦ ﺭﺟﺎﻝ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﻢ ﺯﻭﺝ ﻭﻻ ﻣﺤﺮﻡ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﺮﻓﻘﻴﻦ، ﻣﻊ ﻏﺾ اﻟﺒﺼﺮ ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻠﻤﺲ
ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ: ﺇﺫا ﻣﺎﺗﺖ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﺯﻭﺝ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻟﻤﺤﺮﻡ، ﻭﺇﻻ ﻳﻤﻤﻬﺎ اﻷﺟﻨﺒﻰ ﺑﺤﺎﺋﻞ
Memang cukup mengejutkan, gara-gara memandikan jenazah perempuan, empat pria petugas forensik suaru rumah sakit dijerat kasus penistaan agama.
“Tetapi kembali ke persoalan di atas, keluarga tetap meminta dimandikan dan tidak ditayamumi, ketika medis dari forensik melakukan SOP malah dianggap menista agama?
“Keempat pria petugas forensik ini hanya menjalankan tugas, bukan menista agama,” kata Ustaz Ma’ruf Khozin.
“Semestinya yang dibenahi adalah SOP penanganan jenazah dengan kelainan seperti terinfeksi virus, atau jenazah perempuan yang tidak ada mahramnya, cara mensucikannya adalah dengan tayamum, bukan dimandikan. Dan ketika cara ini diterapkan saya yakin para tenaga medis di forensik lebih ringan tugasnya.
Lagi-lagi kembali ke depan, masyarakat sudah faham apa tidak bahwa tayamum juga bagian dari cara syar'i dalam perawatan jenazah?
Demikian penjelasan Ust Ma’ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur.