Jenazah Bapaknya Tertukar, Pria di Malang Pukuli Petugas
Seorang pria berinisial, MNH, usia 21 tahun, harus berurusan dengan polisi pasca melakukan pemukulan terhadap relawan PSC 119 Kota Malang. MNH melakukan pemukulan karena merasa kesal dengan petugas. Sebabnya, karena molornya pemulasaran jenazah orangtuanya yang meninggal karena Covid-19.
Setelah menunggu lama, kekesalan MNH bertambah karena mengetahui ketika saat dilakukan pemakaman jenazah orangtuanya ternyata tertukar oleh jenazah orang lain.
Puncaknya, MNH memukul petugas pemulasaran jenazah Covid-19 dari PSC hingga pingsan dan saat ini menjalani perawatan di RKZ Panti Waluyo.
Cekcok antara petugas pemulasaran dengan keluarga jenazah berawal pada 28 Januari 2021, kemarin. Lokasi cekcoknya berada di unit Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Ketika itu MNH bersama sepupunya BHO, usia 24 tahun, mendatangi unit IKF RSSA Kota Malang untuk menanyakan pukul berapa jenazah orangtuanya dimakamkan. Mereka mendapatkan informasi bahwa jenazah orangtuanya dimakamkan pukul 10.00 WIB, masuk kloter kedua, keesokan harinya.
"Saya lalu ke makam. Saya minta dimakamkan di TPU Kasin. Namun, saya hubungi lagi call center PSC 119 Kota Malang. Malah diundur ke kloter ketiga," ujar MNH saat berada di halaman Mapolresta Malang Kota, Jumat 29 Januari 2021.
Oleh petugas MNH disarankan menuju ruang jenazah RSSA Kota Malang sekitar pukul 13.00 WIB, 28 Januari 2021. Berlanjut sekitar pukul 14.20 WIB, petugas mengkonfirmasi bahwa pemakaman jenazah orangtua MNH diundur lagi ke kloter empat.
"Malah jenazah bapak saya diloncatin lagi. Karena lama saya memutuskan untuk mencoba membawa bapak saya sendiri. Dari situ mulai terjadi gesekan. Petugas sedikit tersinggung," katanya.
MNH mengatakan ketika di unit IKF RSSA Kota Malang sempat terjadi adu mulut antara dirinya dengan petugas. Bahkan terjadi insiden, sepupunya BHO ditabrak oleh mobil ambulance karena mencoba untuk membawa jenazah.
"Saat insiden (sepupunya ditabrak) beberapa orang coba memisahkan kami. Saya emosi waktu itu. Bapak saya meninggal kok urusannya berbelit gini," ujarnya.
Saat jenazah sampai di TPU Kasin, sekitar sore hari 28 Januari 2021. MNH beserta keluarga melakukan sholat jenazah untuk mendiang bapaknya.
Jenazah bapaknya tertukar kemudian diketahui oleh MNH ketika proses penurunan jenazah ke liang lahat. Di peti jenazah tersebut, yang tertulis bukanlah nama dari almarhum bapak MNH.
"Akhirnya kami mencari petugas yang saat itu mengaku dirinya sebagai penanggungjawab. Tapi tidak ada yang mengaku. Kami spontanitas emosi. Secara spontan saya memukul salah satu petugas," kata MNH.
Atas perbuatannya MNH bersama sepupunya BHO ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan jerat pasal 170 KUHP, ancaman pidana selama tujuh hingga 10 tahun.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol, Leonardus Simarmata mengatakan penahanan kedua keluarga jenazah tersebut merupakan penegakkan hukum untuk melindungi petugas pemakaman.
"Kepolisian yang penting adalah komitmen untuk menjaga keamanan daripada petugas, itu saja. Jadi tidak boleh petugas dilakukan penganiayaan. Hingga detik ini kami belum menerima pencabutan laporan, perdamaian ataupun pernyataan yang lainnya," ujarnya.