Jenazah Artidjo Alkostar Dimakamkan di Situbondo
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Artidjo Alkostar akan dimakamkan di Situbondo, Jawa Timur, yang merupakan tanah kelahirannya.
Diketahui, Artidjo meninggal di usia 72 tahun pada Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB karena penyakit paru-paru dan jantung.
"Almarhum akan disemayamkan ke RS Polri karena di sana sudah siap. Nanti kita siapkan akan rencana dibawa dimakamkan keluarga di Situbondo, itu keputusan pimpinan KPK dan Dewas," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kediaman Artidjo, di Jakarta Utara, Minggu, 28 Februari 2021 sebagaimana dikutip Antara.
KPK, kata Firli, turut berbelasungkawa atas wafatnya mantan hakim agung tersebut. Dalam pandangannya, Artidjo adalah sosok yang berintegritas semasa hidupnya. Firli berharap semangat almarhum dalam memberantas korupsi dapat dijadikan pedoman bersama.
"Kita akan mendoakan beliau supaya di lapangkan jalan ke surga, berdoa dan keluarga yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan dan semangat beliau memberantas korupsi kita jadikan untuk semangat kita semua," kata dia.
Diketahui, Artidjo resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK periode 2019-2023 pada Desember 2019. Sebelum itu, Artidjo merupakan seorang Hakim Agung. Ia mulai mengabdi di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020.
Artidjo menjadi salah satu hakim yang paling ditakuti oleh koruptor kala mengajukan kasasi di MA, sebab ia tak segan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada koruptor.
Artidjo kemudian pensiun sebagai hakim agung pada Mei 2018. Selama 18 tahun mengabdi di MA, ia telah menyelesaikan sebanyak 19.708 perkara.
Advertisement