Jenazah Anggodo Widjojo Dimakamkan Esok Hari
Pengusaha Anggodo Widjojo alias Ang Tjo Lee pernah terseret dalam perseteruan 'Cicak versus Buaya'. Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Premier Nginden Surabaya, Jawa Timur pada Jumat 7 September 2018 lalu, pukul 15.43 WIB.
Jenazah Anggodo saat ini disemayamkan di Grand Heaven, Suit Room 111-112, di Jalan Pluit Raya Nomor 191-193, Jakarta Utara.
Anggodo meninggal dunia dalam usia ke-63 tahun. Rencananya, jenazah akan dikebumikan di pemakaman mewah San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat pada Selasa besok sekitar pukul 9 pagi.
Nama Anggodo pernah santer terdengar ketika adanya perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Jajaran Polri pada 2009 silam.
Anggodo disebut-sebut menyuap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyadi dan Chandra M Hamzah.
Mereka disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, kakak Anggodo, serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Dirut PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra.
Anggodo sendiri terlibat dalam kasus proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan sebesar Rp180 miliar.
Polisi lalu menetapkan dua pimpinan KPK tersebut sebagai tersangka, hingga akhirnya mencuat perseteruan dengan sebutan 'Cicak Vs Buaya'.
Anggodo sendiri divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan vonis empat tahun penjara pada Agustus 2010.
Tak terima, Anggodo pun banding. Sialnya, hukuman malah diperberat menjadi lima tahun.
Anggodo pun mengajukan kasasi, Mahkamah Agung pun semakin memperberat hukuman menjadi 10 tahun plus denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Anggodo mendapatkan bebas bersyarat pada Maret 2015.
"Benar, bebas bersyarat sejak 6 Maret 2015 dan berakhir pada 14 Januari 2019," ujar Ade, Senin 10 September 2018. (yas)