Jemput Paksa Jenazah Covid-19, Polisi Periksa Warga Kalibuntu
Usai menjalani tes swab massal di balai desa, belasan warga Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menghadapi kasus hukum. Sebanyak 12 warga Kalibuntu menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo, Jumat, 22 Januari 2021.
Satu per satu warga desa pesisir itu menjalani pemeriksaan terkait penjemputan paksa jenazah positif Covid-19, Rodiyah, 47 tahun, warga Kalibuntu, Sabtu malam silam, 16 Januari 2021. Mereka diperiksa di ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo.
“Benar, saya datang ke sini diperiksa terkait penjemputan jenazah Bu Rodiyah di RSUD Waluyo Jati, Kraksaan,” kata Fais, warga Kalibuntu. Ia mengaku, hanya ditanya lima pertanyaan seputar keterlibatannya saat penjemputan jenazah Covid-19 itu.
Hal senada diungkapkan Hatip, juga warga Kalibuntu. “Saat diperiksa, saya ungkapkan fakta adanya miskomunikasi antara rumah sakit dengan warga yang menjemput jenazah,” katanya.
Miskomunikasi dimaksud, kata Hatip, saat ratusan warga hendak mengambil jenazah Rodiyah, tidak ada pihak RSUD yang menemui mereka. Termasuk Satpam hingga petugas di Instalasi Rawat Darurat (IRD) tidak memberikan jawaban terkait keinginan warga.
“Warga pun kehilangan kesabaran saat mengambil paksa jenazah Bu Rodiyah,” kata Hatip. Dikatakan selama hidupnya di kampung, Rodiyah dikenal ramah dan dermawan.
Sementara itu Kapolres Probolinggo, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, ke-12 warga itu atas kesadarannya sendiri mendatangi Mapolres untuk diperiksa. Mereka mengakui, kekhilafannya telah menjemput paksa jenazah Covid-19, Rodiyah, 47 tahun, warga Kalibuntu.
“Mereka sudah kami periksa, status mereka sebatas saksi. Namun nanti akan kami cocokkan dengan bukti-bukti yang ada. Akan diketahui siapa yang menjadi dalang di balik kejadian itu, mereka yang kelak menjadi tersangka,” kata kapolres saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres setempat, Jumat sore, 22 Januari 2021.
Ferdy menyebut, tindakan ratusan warga Kalibuntu mengambil paksa jenazah Covid-19 bisa dijerat pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. “Pelakunya terancam hukuman satu tahun penjara atau denda sebanyak Rp100 juta,” katanya.
Seperti diketahui, Sabtu, 16 Januari 2021 lalu, ratusan warga Kalibuntu ngeluruk RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mereka mengambil paksa jenazah Covid-19 dan membawanya pulang dengan pikap ke Kalibuntu.
Advertisement