Jember masih Rawan Korupsi, KPK Singgung Soal Pecah Proyek
Skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Kabupaten Jember tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 5,5 poin dibanding tahun 2022. Bahkan peningkatan skor MCP Jember tertinggi di Jawa Timur.
Berdasarkan data KPK, hampir seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur mengalami penurunan skor MCP. Hanya ada tiga kabupaten yang mengalami peningkatan, yakni Kabupaten Blitar meningkat 0,9, Kabupaten Pasuruan meningkat 3,8, dan Jember meningkat 5,5.
MCP Jember tahun 2023 mencapai 89,9 poin. Skor tersebut masih berada di bawah Banyuwangi yang mencapai 90 dan Situbondo yang mencapai 90,5 poin.
Menurut Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah 3 KPK RI, Wahyudi Narso, peningkatan skor MCP menunjukkan bahwa Jember mengalami peningkatan ke arah perbaikan. Meskipun bukan menjadi kabupaten dengan skor tertinggi di Jawa Timur, namun Jember mengalami peningkatan dalam upaya menutup celah risiko korupsi. Kendati demikian, Kabupaten Jember masih masuk kategori rawan korupsi.
“MCP ini memotret risiko korupsi. Jember ada peningkatan ke arah perbaikan. Meskipun Jember masih termasuk kategori rawan," jelasnya dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi, di Gedung DPRD Jember, Kamis, 30 Mei 2024.
Wahyudi Narso menyinggung soal sub indikator yang mendapat skor rendah, salah satunya terkait pengadaan barang dan jasa. Wahyudi mengingatkan agar Pemkab Jember tidak mengulangi praktik pecah proyek penunjukan langsung (PL).
KPK meminta peran serta DPRD Jember untuk membantu Pemkab Jember terkait rasionalisasi pengadaan barang dan jasa kategori PL. Jangan sampai semua proyek PL dipecah, menjadi Rp kurang dari Rp 200 juta.
“Jangan semua PL dipecah menjadi Rp200 juta semua. Bahkan nanti Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 199.990.000,” pinta Wahyudi Narso.
Selain itu, DPRD Jember juga diminta membantu Pemkab Jember menekan praktik perdagangan pengaruh. Khususnya yang mempengaruhi penentuan pemenang tender dan kebijakan lain.
Lebih jauh, Wahyudi Narso juga menyarankan Pemkab Jember melakukan lelang proyek dini. Proyek tersebut bisa langsung dilelang pasca berita acara penetapan APBD selesai.
Hal itu perlu dilakukan untuk mempercepat serapan anggaran dan mengurangi risiko kegagalan. Sebab, jika ada proyek gagal di tengah jalan, pemerintah bisa memutus kontrak dan melelang ulang.
Sementara terkait manajemen ASN, KPK mendorong Pemkab Jember menerapkan pola karier. Dengan pola itu pejabat yang mengisi jabatan akan disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya.
Wahyudi Narso juga menyinggung jabatan d Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKBJ). Penjabat yang menduduki jabatan tersebut wajib memenuhi kualifikasi yang terlah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKKP).
“Untuk menduduki jabatan di UKPBJ sudah jelas persyaratannya. Jika di Jember ada dugaan pelanggaran, akan kami cek kembali datanya,” jelasnya.
Wahyudi Narso juga meminta DPRD Jember melakukan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa dan dana desa. Sebab, akhir-akhir ini kepala desa yang terjerat kasus korupsi DD/ADD cukup banyak.
Termasuk juga DPRD Jember diminta mengawasi layanan dasar di Kabupaten Jember agar bersih dari praktik pungutan liar.
“DD/ADD saat ini cukup besar. Namun risiko terjadinya tindak pidana korupsi juga tinggi. Banyak kepala desa yang berhadapan dengan penegak hukum,” pungkasnya.
Advertisement