Jember Kini Miliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Setelah sekian lama dinantikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (perda).
Perda tersebut disahkan bersamaan dengan dua perda lainnya, yakni Perda LPP APBD TA 2023 dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jember, Senin, 10 Juni 2024 petang.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda hingga disahkan menjadi perda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hendy mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD Jember yang telah membantu pembahasan hingga penetapan perda tersebut.
“Teman-teman anggota dewan selama ini telah membantu pembahasan hingga pengesahan menjadi perda. Saya berharap tiga perda yang disahkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Jember,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pengesahan tiga perda secara beriringan bukan karena dikejar target, namun waktunya memang bersamaan. Dari tiga perda yang disahkan itu, terdapat dua perda yang memang wajib dibahasa dan disahkan, yakni Perda LPP ABPD 2023 dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perda LPP APBD 2023 memang wajib pasca audit oleh BPK RI, sehingga legislatif dan eksekutif berkewajiban membahas dalam forum paripurna. Sedangkan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Omnibuslaw. Perda itu wajib sebagai payung hukum,” katanya, Selasa, 11 Juni 2024.
Sementara terkait Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren merupakan inisiatif DPRD Jember. Pada intinya perda ini memberikan keleluasaan bagi pemerintah untuk mengalokasikan bantuan anggaran berupa hibah kepada pondok pesantren.
“Saya melihat kemampuan anggaran, bantuan anggaran untuk pondok pesantren bisa mulai tahun depan,” pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara panitia khusus DPRD Jember Mufid mengatakan, dalam Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren hanya ada dua jenis pondok pesantren, yakni pondok pesantren khalaf dan salaf. Kategori tersebut merupakan hasil revisi Gubernur Jawa Timur dengan menghilangkan kategori pondok pesantren kombinasi.
Sementara terkait bantuan anggaran dapat berupa bantuan keuangan, sarana dan prasarana, dan bantuan teknologi. Kendati demikian, hanya pondok pesantren yang memiliki nomor statistik pondok pesantren (NSPP) yang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Agar perda tersebut dapat segera dijalankan, DPRD Jember menyarankan Bupati Jember menerbitkan keputusan bupati. Jika tidak, maka pelaksanaannya harus melalui serangkaian prosedur yang cukup panjang.
“Nanti juga perlu dibentuk tim penyusun pos anggaran hingga penentuan jenis bantuan yang akan diberikan. Selain itu, Pemkab juga harus menyiapkan dokumen perjanjian hibah daerah, menyusun instrumen evaluasi dan model laporan pertanggungjawaban hibah bagi para penerima,” pungkasnya.
Advertisement