Jember Darurat Narkoba! Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja
Seorang pengedar sabu sekaligus ganja berinisial YT alias Galiyuk meringkuk di penjara. Ia ditangkap bersama empat tersangka lainnya setelah menjajal pasar, di Kabupaten Jember selama satu bulan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, awalnya polisi menangkap satu tersangka berinisial TS, pada tanggal 27 Januari 2024. TS ditangkap di Kecamatan Patrang, Jember.
Saat diinterogasi, TS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang narapidana berinisial AB. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AB di salah satu Lapas di Jawa Timur, pada tanggal 30 Januari 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, AB ditetapkan sebagai tersangka.
Saat diinterogasi, AB mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka YT alias Galiyuk, warga Kabupaten Malang. Tak ingin kehilangan buruannya, Polres Jember melakukan pengembangan ke Malang, pada 5 Februari 2024.
YT berhasil ditangkap tim gabungan Polres Jember dan Polda Jatim, di sebuah hotel di Ngadikangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 ons ganja.
Setelah dikembangkan, ternyata YT sudah sering memasok barang ke Jember. Bahkan, melalui tersangka YT ini, polisi berhasil mengidentifikasi bandar di atasnya berinisial SP.
Karena mengarah kepada bandar besar, Satresnarkoba Polres Jember dibantu oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. Tim gabungan tersebut berhasil menangkap SP dengan barang bukti 12 Kg ganja.
“Ada 12 Kg ganja yang berhasil disita. Namun proses penyidikan mengenai kasus 12 Kg ganja tersebut dilakukan oleh Polda Jatim,” kata Gubunagi, Selasa, 05 Maret 2024.
Sedangkan Satresnarkoba Polres Jember menelusuri jaringan tersangka YT di Jember. Tak butuh waktu lama, polisi menangkap tersangka FN, pada tanggal 19 Februari 2024.
Dari tangan FN, polisi menyita barang bukti berupa 2 Kg ganja kering, 0,34 gram sabu, satu timbangan digital, dan satu unit HP.
Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lain berinisial FH, di Jalan Udang Windu Lingkungan Krajan Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates, pada tanggal 26 Februari 2024. Dari tangan FH, polisi menyita barang bukti berupa 7 ons sabu, satu unit HP, dan timbangan digital.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jaringan pengedar sabu dan ganja tersebut merupakan jaringan Aceh. Mereka mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu di Jember, khsusnya di Kecamatan Kaliwates, Ambulu, dan Puger. Sedangkan untuk ganja, mereka mengaku baru satu bulan mengedarkan di Jember.
“Para pengedar sudah cukup lama mengedarkan sabu di Jember, kurang lebih satu tahun. Sedangkan untuk ganja, pengakuannya baru satu bulan,” pungkasnya.