Jemaah Umrah Terancam Tak Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024
Jemaah umrah asal Jawa Timur yang belum mengajukan proses pindah memilih dalam Pemilu, terancam tidak bisa memenuhi haknya, Rabu 14 Februari 2024.
Sebab, proses pengajuan pindah memilih telah ditutup sesuai aturan 30 hari sebelum pemungutan suara, yakni 15 Januari 2024.
"Kalau mengurus dari jauh-jauh hari sebelum H-30 masih bisa. Tapi kalau sekarang sudah tidak bisa karena sudah habis masa pindah memilih per 15 Januari 2024," ujar Insan Qoriawan selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim kepada Ngopibareng.id.
Saat disinggung apakah ada jemaah umrah yang mengajukan proses pindah memilih, ia belum bisa menjawab. Namun, untuk proses pindah memilih secara umum sudah banyak.
"Jumlahnya banyak setiap kabupaten/kota itu yang mengurus," ujar Insan Qoriawan.
Teknis pindah memilih sendiri, jelas Insan Qoriawan, warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa bukti alasan pindah memilih. Setelah itu, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan, dan pemilih akan diberikan formulir A untuk bukti dari KPU.
Selanjutnya, apabila pemegang hak suara pindah pilih dalam satu kota namun beda desa/kelurahan atau kecamatan tetap akan mendapat lima surat suara.
"Apabila pemilik hak suara pindah memilih antar kabupaten dia hanya mendapat empat surat suara tanpa mendapat surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota," terang Insan Qoriawan.
Selanjutnya, apabila pemilih hak suara mengajukan pindah memilih antar provinsi atau negara maka hanya akan mendapat satu surat suara untuk Pilpres saja.