Jemaah Umrah Luntang-lantung di Arab Diduga Korban Travel Nakal
Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan mengungkap kasus dugaan penipuan travel umrah. Polisi memperkirakan kerugian korban jemaah umrah bisa mencapai Rp91 miliar. Kerugian materiil itu mengacu pada korban yang mencapai lebih dari 500 orang.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang," AKBP Joko Dwi Harsono, Selasa 28 Maret 2023.
Selain melacak kerugian, polisi juga juga menemukan aset milik perusahaan travel tersebut. Dengan sejumlah harta benda berupa rumah, mobil hingga barang-barang elektronik.
Meski begitu, jumlah itu masih bisa bertambah seiring dengan penyidikan dilakukan polisi. Penyelidikan dilakukan dengan melakukan tracing aset dari kasus ini.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi korban melapor ke Konjen di Arab Saudi, mereka terlunta-lunta tidak bisa pulang ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi kepada wartawan.
Polda Metro Jaya sendiri sudah menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah tersebut. Mereka adalah Abi, 52 tahun, dan istrinya Bunda, 48 tahun. Keduanya ditangkap di Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," terang Kombes Hengki.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Hermansyah. Pria 59 tahun ini menjabat sebagai Direktur Utama.