Jemaah Umrah Adukan PT LJH Jember ke Polisi
PT Lukman Jaya Haramain (LJH) Jember yang berkantor di Kecamatan Patrang, diadukan ke Polres Jember, Jawa Timur, Senin 9 Desember 2024. Hal ini atas dugaan tindak pidana penggelapan uang calon jemaah sebesar Rp82 juta.
Diketahui pihak pengadu bernama Arif Sugito, warga Kecamatan Jenggawah, Jember. Kuasa hukumnya, Joko Wahyudi mengatakan, kliennya telah melakukan pembayaran lunas biaya umrah sebesar Rp82 juta, pada 10 Agustus 2024. Biaya tersebut untuk Sugito, istri, dan anaknya.
Usai melakukan pelunasan, Sugito sekeluarga mengurus paspor. Bahkan paspor tersebut telah diserahkan kepada Direktur PT LJH, Lukman Hadi Azis.
PT LJH Kemudian berjanji akan memberangkatkan Sugito dan keluarga pada 5 Oktober 2024. Namun, lanjut Joko Wahyudi, PT LJH menunda kembali dan dijanjikan tanggal 15 Oktober 2024.
"Klien kami melunasi pembayaran biaya berangkat umrah Rp 82 juta sekian, untuk klien saya sendiri, istri, dan anaknya yang berada di pondok pesantren. Namun, sampai saat ini tak kunjung diberangkatkan, hanya dijanjikan terus," bebernya.
Sugito melalui kuasa hukumnya sempat melayangkan somasi kepada PT LJH, namun tidak mendapatkan respons. Sejak saat itu, Sugito merasa telah ditipu oleh PT LJH. Selanjutnya, Sugito mengadu ke Polres Jember. Harapannya pengaduan itu segera ditindaklanjuti oleh polisi. Sebab, ada indikasi korbannya tidak hanya tiga orang.
Selain meminta Lukman Hadi Azis ditangkap, Joko Wahyudi juga mendesak PT LJH mengembalikan uang yang telah dibayarkan serta paspor milik kliennya. "PT seperti ini harus ditumpas, saya berharap segera ada penangkapan. Kami juga meminta uang klien kami dikembalikan, termasuk paspor milik klien kami," pungkasnya.
PT Lukman Jaya Haramain Bantah Tuduhan Jemaah Umrah
Direktur PT Lukman Jaya Haramain, Lukman Hadi Azis membantah tuduhan penggelapan dan penipuan terhadap calon jamaah umrah. Sejauh ini, pihaknya masih memilki komitmen memberangkatkan Sugito, istri, dan anaknya untuk beribadah umrah ke Tanah Suci.
Kendati demikian, Lukman mengakui memang telah dua kali terjadi penundaan. Segingga pihaknya kembali menjadwalkan ulang untuk yang ketiga kalinya.
Namun, Sugito ternyata menolak. Bahkan yang bersangkutan melayangkan somasi meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan.
Atas somasi tersebut, PT LJH menyanggupi melakukan pengembalian dengan kesepakatan tertentu. Sebab, tidak mungkin PT mengembalikan uang Sugito secara utuh.
Dari total Rp82 juta yang dibayarkan oleh Sugito, sebagian telah digunakan untuk biaya pelaksanaan manasik, dan biaya administrasi lainnya.
"Adanya penundaan tersebut terjadi karena terjadi persoalan, seperti karena kuota yang belum terpenuhi dan persoalan lain yang terjadi di Surabaya. Kami menjadwalkan ulang, tetapi yang bersangkutan menolak," jelas Lukman.
Atas adanya pengaduan ke polisi, Lukman telah menunjuk kuasa hukum. Lukman memastikan dirinya siap memberikan klarifikasi yang sebenarnya jika nanti diperiksa.
"Nanti akan kami sampaikan yang sebenarnya kepada polisi. Kami tidak pernah menggelapkan dana calon jamaah. Soal pengembalian uang, kami juga siap asalkan ada nomina yang disepakati terlebih dahulu. Sebab kami sudah melakukan pengeluaran atas uang tersebut," pungkasnya.
Advertisement