Jelang Tutup Buku, DPRD Minta Pemkot Surabaya Penuhi Target PAD
Menjelang tutup buku APBD Kota Surabaya tahun 2020, Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak parkir. Hal itu wajib dilakukan meski pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya, Mahfudz mengatakan target pajak yang baru harus dikejar oleh anak buah Tri Rismaharini, supaya terealisasi dengan maksimal hingga akhir Desember, sebelum APBD 2021 digedok.
“Meski bisa kami maklumi karena pandemi masih ada, tapi saya minta pemkot untuk semangat dalam merealisasikan target PAD 2020 ini,” kata Mahfudz, Senin 5 Oktober 2020 di Surabaya.
Ia mengatakan, sesuai dengan target pendapatan pajak parkir Pemkot Surabaya tahun 2020 adalah sekitar Rp107 miliar. Namun karena adanya pandemi Covid-19, hingga saat ini masih terealisasi Rp38 miliar, atau masih 35,6 persen dari target sesungguhnya. Pemkot pun sebelumnya sudah mengusulkan penurunan target hingga 44 persen atau sekitar Rp63 miliar untuk pajak parkir, agar bisa tercapai pada Desember tahun 2020.
Untuk itu, Mahfudz memahami jika optimalisasi pendapatan yang ada, cukup sulit untuk diraih oleh pemkot. Sebab, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya tidak mungkin menaikkan nilai retribusi parkir yang sudah ditetapkan karena akan mengubah tarif retribusi. Jika hendak mengubah tarif, maka harus melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) baru.
Untuk itu, ia meminta agar Pemkot Surabaya serius dalam mengejar target pendapatan parkir tahun 2020. sebab saat ini di Surabaya, sudah banyak kantor yang sudah buka secara efektif. Tak hanya perkantoran, pusat-pusat perbelanjaan juga sudah banyak beroperasi.
"Saya optimis pemkot bisa melakukan itu. Pemkot tidak boleh kendor karena pandemi Covid-19 ini. Pendapatan daerah harus digenjot karena semua sudah mulai aktif," katanya.