Jelang Tahun Baru, Polda Jatim Ringkus Produsen Miras Palsu
Berbagai langkah antisipasi terus dilakukan oleh Polda Jatim untuk menjaga kemanan malam perayaan tahun baru 2018. Selain pengamanan dengan menerjunkan personel, Polda juga melakukan langkah preventif dengan meringkus produsen minuman keras (miras) palsu oplosan.
Kasus itu berhasil diungkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jatim. Ini menjadi salah satu keberhasilan memutus peredaran miras palsu oplosan yang dapat disalahkangunakan oleh warga saat malam tahun baru.
"Seorang produsen minuman keras palsu inisial IM berhasil diamankan. Tersangka kelahiran 43 tahun lalu yang berdomisili di Kediri ini, memproduksi sendiri minuman keras merk bintang kuntul dan mansion house," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifudin.
Pengungkapan bermula dari informasi sejak 18 September 2017 lalu, di wilayah Kediri ada kegiatan memproduksi minuman keras. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi berhasil menyita 257 botol miras merek bintang kuntul isi satu liter dan 336 merk mansion house isi 1 liter.
Tersangka membuat minuman itu dengan mancampur berbagai macam bahan, di antaranya alkohol 97 persen, gula, perasa vodka, dan essence.
"Tersangka membeli alkohol dari apotik kemudian dicampur dengan air mineral kemudian dikemas dengan merk bintang kuntul dan mansion house. Kegiatan itu sudah dilakukan selama tiga bulan," ujarnya.
Dalam satu hari, home industri milik IM ini mampu memprodukai 500 botol dan setiap botol dijual dengan harga Rp 20 ribu.
"Atas perbuatannya, terangka dijerat pasal 120 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman lima tahun dan denda Rp 10 miliar," katanya. (frd)