Jelang Tahun Baru, Kejari Banyuwangi Musnahkan Sabu, Ganja, Pil Koplo Hingga Rokok Ilegal
Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan berbagai macam barang bukti, Kamis, 12 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan mulai narkoba jenis sabu, ganja hingga pil koplo. Selain narkoba, turut dimusnahkan barang bukti rokok ilegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur. Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili Kasi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Muhammad Bimo.
“Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” jelasnya.
Pemusnahan ini dihadiri perwakilan dari Polresta Banyuwangi, perwakilan dari Dinas Kesehatan Banyuwangi dan pejabat utama Kejari Banyuwangi. Diantaranya, Kasi Pidum Agus Hariyono, Kasubbagbin Adi Candra, serta Tim PAPBB Kejari Banyuwangi.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 110,63 gram; ganja sebanyak 65,92 gram; obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 6.253 butir, jenis pil mengandung Asetaminofen sebanyak 10 butir. Ada juga barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal sebanyak 10.408 bungkus.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda. Untuk barang bukti pil koplo dan sabu-sabu dihancurkan dengan blender. Kemudian di buang ke lubang yang disediakan. Untuk barang bukti rokok ilegal dan ganja dan beberapa barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dia menegaskan, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang di bidang pidana, Kejaksaan berpersan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Tentunya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap " ujarnya.
Advertisement