Jelang Tahapan Kampanye Pilkada, Nana Sudjana Kukuhkan 6 Pjs Kepala Daerah
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi mengukuhkan enam Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Pjs Walikota di Wisma Perdamaian, Kota Semarang pada Selasa, 24 September 2024.
Keenam Pjs yang dikukuhkan adalah Pjs Bupati Pemalang (Agung Hariyadi), Purworejo (Endi Faiz Effendi), Kebumen (Boedyo Dharmawan), Pekalongan (Widi Hartanto), Pjs Walikota Magelang (Ahmad Aziz), dan Surakarta (Dhoni Widianto).
Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan penjabat Bupati Temanggung kepada Hary Agung Prabowo.
Pengukuhan Pjs Bupati dan Pjs Walikota itu dilakukan lantaran para kepala daerah definitif di enam daerah tersebut sedang cuti kampanye, karena yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai calon bupati/ walikota pada Pilkada serentak 2024 di wilayahnya masing-masing.
Sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati , serta Wali Kota dan Wakil Walikota, petahana yang kembali mencalonkan diri diwajibkan mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
Adapun tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 berlangsung pada 25 September sampai 23 November 2024.
“Para pejabat kepala daerah yang mengikuti kembali dalam kontestasi politik, mereka harus melaksanakan cuti selama pelaksanaan kampanye, sehingga harus ada pejabat sementara yang menggantikan,” tutur Nana Sudjana usai acara pengukuhan.
Nana berpesan kepada para pejabat sementara yang dikukuhkan mampu menciptakan pelaksanaan pilkada dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Selain itu, Nana juga mengingatkan agar mereka dapat menjaga koordinasi dan bersinergi dengan Forkopimda setempat.
"Selaku koordinator Forkopimda, mereka harus betul-betul sinergi dengan Dandim, Kapolres, Kajati, Kapengti (Kepala Pengadilan Tinggi), dan mereka harus mampu segera mempelajari karakteristik dari wilayah masing-masing,” pesannya.
Nana menegaskan para penjabat sementara juga dituntut mampu menjaga netralitas ASN-nya. Para ASN perlu terus diingatkan untuk menjaga netralitas. Hal ini merupakan bagian dari kunci untuk menjaga proses demokrasi yang baik.
Advertisement