Jelang Subsidi Dicabut, Tim Sidak Minyak Goreng di Probolinggo
Terkait ketersediaan (stok) dan harga minyak goreng, tim gabungan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Polres Probolinggo Kota (Polresta) dan Kodim 0820 Probolinggo melakukan inspeksi mendadak, Selasa, 31 Mei 2022.
Sidak dilakukan sehari menjelang dicabutnya subsidi minyak goreng yang diberlakukan pemerintah mulai 1 Juni 2022.
“Subsidi minyak goreng dicabut per 1 Juni 2022, kami sekarang ingin mengetahui pasokan dan harga minyak goreng di distributor, agen, hingga pedagang pasar,” ujar Kepala DKUPP, Fitriawati di sela-sela sidak di kawasan Pasar Baru, Kota Probolinggo, Selasa.
Dikatakan tata kelola program minyak goreng curah untuk rakyat diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33/2022. Sementara pencabutan subsidi minyak goreng merujuk pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Pencabutan subsidi minyak goreng curah juga didasarkan pada harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.
Tim gabungan melakukan sidak di satu distributor, toko Kota Indah, Jalan Panglima Sudirman. Selanjutnya dilakukan dengan mendatangi sejumlah agen minyak goreng curah yang terletak di kawasan Pasar Baru, Kota Probolinggo.
Dari sebanyak 10 agen minyak goreng curah, tim mendatangi empat agen. Diperoleh informasi, toko Sumber Harapan mendapatkan minyak goreng curah dari toko Kota Indah dengan harga Rp14.000/kilogram (kg). Selanjutnya toko Sumber Harapan menjual minyak goreng curah kepada konsumen Rp15.000/kg.
Hal senada dilakukan toko Mainunah, Jalan Tjuk Nyak Dien, yang mendapatkan minyak goreng dari toko Harapan Makmur di Jalan Pahlawan dengan harga Rp14.200/kg. Toko Maimunah yang memiliki stok minyak goreng satu drum (180 kg) ini kemudian menjual minyak goreng curah Rp15.000/kg.
Kemudian, di toko Sinar Baru yang berlokasi di seberang Pasar Baru juga mengaku, mendapatkan stok dari distributor toko Kota Indah dengan harga 13.900-14.000/kg dan dijual ke konsumen dengan harga 14.500/kg.
Di lokasi terakhir di distributor toko Kota Indah (distributor 2/D2) rombongan ditemui Gunawan, pemilik toko. Ia mengatakan, stok minyak goreng curah didapatkan dari distributor (distributor 1/D1) di wilayah Surabaya sebanyak 7.600 kg per hari dengan harga 13.300/kg. Ia menjual kepada agen dengan harga 13.800-14.000/kg.
“Karena keterbatasan armada yang saya miliki, saya hanya sanggup 7.600 kg per hari. Padahal bisa lebih jika saya punya armada yang cukup banyak. Toko kami melayani tidak hanya wilayah kota saja tetapi juga wilayah Kabupaten Probolinggo,” kata Gunawan.
Di hari yang sama, DKPUU juga melakukan operasi pasar dengan menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/kg. Operasi dilakukan di Pasar Ketapang dengan 6.000 kg, Pasar Wonoasih 5.000 kg dan di kantor DKUPP Jalan Mastrip 3.000 kg. Minyak goreng curah 14.000 kg itu diperuntukkan usaha mikro kecil menengah (UMKM).