Jelang Sidang Kekerasan Nurhadi, Jurnalis Demo di PN Surabaya
Sejumlah jurnalis menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 11 Januari 2022. Unjuk rasa tersebut berkaitan dengan sidang putusan kasus kekerasan wartawan Tempo, Nurhadi.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer mengatakan, aksi tersebut tidak hanya diikuti AJI wilayahnya saja, namun juga berasal dari kabupaten/kota di Jatim lainya.
“Hari ini bukan hanya AJI Surabaya saja yang hadir tapi juga ada kawan-kawan kota/kabupaten perwakilan di sini ada Aji Malang, Kediri, Jember, Bojonegoro juga hadir,” kata Eben, di PN Surabaya.
Aksi tersebut, kata Eben, untuk menyambut sidang putusan dua terdakwa kasus kekerasan Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi bakal digelar besok, Rabu, 12 Januari 2021.
“Besok dua terdakwanya (kasus kekerasan Nurhadi) akan mendapatkan putusan dari majelis hakim, sesuai agenda di sidang sebelumnya,” ucapnya.
Melalui aksi tersebut, Eben berharap agar majelis hakim agar menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, baru kali ini ada pelaku kekerasan jurnalis yang berlatar belakang aparat dan bisa dibawa ke ranah hukum.
“Bagi kami ini adalah sebuah terobosan, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan,” jelasnya.
Eben mengungkapkan, apabila kedua terdakwa berlatar belakang tersebut mendapatkan vonis yang sesuai. Maka hal itu bakal memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
“Ini memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang tentu saja itu harapan kita semua agar perlindungan terhadap pers di Indonesia terjamin,” ujar dia.
Lbih lanjut, kata Eben, dalam sidang putusan kedua terdakwa kasus kekerasan jurnalis Nurhadi, juga bakal dihadiri oleh dewan pers dan lembaga-lembaga lain yang memiliki konsentrasi di isu kebebasan pers.
“Besok rencananya dalam sidang dewan pers akan datang menyaksikan, LBH Pers dan organ-organ atau lembaga lain yang konsen terhadap kebebasan pers akan memberikan dukungan dalam kasus ini,” tutupnya.
Diketahui, dua polisi aktif yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dituntut masing-masing 1,5 tahun penjara pada sidang tuntutan.
Jaksa menilai kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, serta pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU Pers.