Jelang Sidang Kanjuruhan, Polisi Perketat Masuk ke Surabaya
Pihak kepolisian bakal membatasi pergerakan di perbatasan dari luar Kota Surabaya. Hal ini guna mengantisipasi kedatangan Aremania, saat digelarnya sidang Tragedi Kanjuruhan pada Senin 16 Januari 2023.
Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, salah satu perbatasan yang bakal mengalami penyekatan tersebut, adalah akses masuk kota melalui wilayah Sidoarjo. “Semuanya (polisi) kita kerahkan dari perbatasan Kota Sidoarjo. Supaya tidak ada aksi massa yang coba menggangu jalanya sidang,” kata Toni, Minggu, 15 Januari 2023.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno mengatakan, terkait penyekatan di perbatasan tersebut telah dibicarakan saat rapat koordinasi dengan pihak kepolisian. “Setiap perbatasan masuk Kota Surabaya akan disekat semua, untuk menghindari agar Aremania tidak masuk ke Surabaya,” katanya.
Oleh karena itu, kata Suparno, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto mengingatkan bawahannya untuk menjaga setiap pintu keluar di masing-masing daerah. Terutama di wilayah Malang hingga Surabaya.
“Kapolda juga menekankan, Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polres Sidoarjo, Polres Malang, Polres Kepanjen, Polres Gresik, untuk siap siaga,” ujarnya.
“Nanti saringan terakhir di Waru (Sidoarjo), Tol Waru, dan sini (PN Surabaya). Pokoknya semua pintu masuk Surabaya akan diperketat selama jalanya persidangan Kanjuruhan,” tambahnya.
Suparno mengungkapkan, penyekatan tersebut untuk menghindari kericuhan saat sidang Tragedi Kanjuruhan berlangsung. Sebab, hal itu akan mengganggu jalanya proses hukum.
“Tidak muluk-muluk, yang penting biarlah proses hukum berjalan, dan tidak menekan pihak pengadilan, biar hakim itu indenpendesi sekali,” jelasnya.
Diketahui, sidang lima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan bakal digelar di PN Surabaya, pada Senin, 16 Januari 2023, mendatang. Persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sedangkan, kelima terdakwa yang bakal menjalani persidangan atas Tragedi Kanjuruhan tersebut adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.