Jelang Sidang Kanjuruhan, Polisi akan Sweeping Aremania dan Bonek
Kepolisian bakal melakukan sweeping kepada Aremania yang berencana berangkat ke Surabaya untuk menghadiri persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN).
Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri mengatakan, saat ini telah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain agar sweeping dapat berjalan dengan efektif.
“Langkah yang kami lakukan, Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek,” kata Toni, kepada Ngopibareng.id, Rabu, 11 Januari 2023.
Selain itu, kata Toni, polisi juga melakukan patroli siber untuk mencari ajakan pergerakan kelompok Aremania melalui dunia maya. Hal ini dilakukan demi kepentingan keselamatan bersama.
“Kami lakukan patroli suber dan patroli konvensional, rekan-rekan Aremania untuk melaksanakan pendekatan untuk tidak hadir, karena untuk keselamatan bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polrestabes Surabaya tidak akan mengeluarkan izin untuk Aremania, Bonek atau kelompok suporter lainnya yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya.
“Sudahlah tidak usah unjuk rasa, percayakan prosesnya pada aparat karena proses peradilan akan berjalan transparan. Sidang juga diliput media,” ujarnya.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengimbau kepada Aremania tidak menghadiri sidang secara langsung Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 16 Januari 2023.
Yusep mengatakan, hal ini penting untuk menjaga kondusivitas agar proses persidangan berjalan aman dan lancar. Sekaligus mengantisipasi adanya tumpangan-tumpangan pihak yang tak bertanggung jawab.
Selain itu, ruang sidang terbatas dan tidak mungkin menampung banyak orang. Sehingga, PN Surabaya berkomitmen untuk menggelar sidang secara terbuka dengan memanfaatkan ruang digital.
"Kami mengimbau kepada teman-teman Aremania bahwa proses persidangan bersifat terbuka dan fasilitas digital akan jadi fasilitas keterbukaan. Sehingga tidak perlu untuk hadir secara efektif efisien di Surabaya," ungkap Yusep saat ditemui usai pertemuan bersama Manajemen Persebaya dan Bonek Mania di Surabaya, Rabu 11 Januari 2023.
Diketahui, lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan bakal menjalani sidang di PN Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Persidangan perdana tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan.
Lima tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement