Jelang Sidang Kanjuruhan, PN Surabaya Koordinasi Dengan Polisi
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bakal menyiapkan penjagaan selama jalanya sidang tragedi Kanjuruhan. Meski demikian, jadwal sidang perkara itu hingga sekarang masih belum keluar.
Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata mengatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian. Mereka akan membantu pengamanan selama sidang lima tersangka tersebut berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapay membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor,” kata Gede, kepada Ngopibareng.id, Sabtu, 24 Desember 2022.
Akan tetapi, Gede belum menjelaskan secara detail terkait proses penjagaan selama proses persidangan. Ia juga akan berkomunikasi terlebih dulu, terkait imbauan kepada suporter Arema yang akan datang. “Kami akan koordinasi dulu dengan pimpinan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gede menyebut hingga saat ini surat pemindahan persidangan belum masuk ke PN Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih belum menentukan jadwal sidangnya. “Sepertinya belum masuk,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. Dia mengatakan, pengalihan sidang tragedi Kanjuruhan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan tersebut, tertulis dalam surat MA bernomor 594/TU/355/KMA/SK/XII/2022. Surat itu menuliskan terkait penunjukan PN Surabaya, untuk memeriksa para tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. “(Sidang tragedi Kanjuruhan) dialihkan ke PN Surabaya, sudah ada fatwa dari MA, ada suratnya,” kata Mia, kepada media, Kamis, 22 Desember 2022.
Pemindahan itu, kata Mia, berdasarkan permohonan dari jajaran Formkopimda Malang. Mereka mempertimbangkan berbagai faktor sehingga proses sidang dipindah ke PN Surabaya. “(Pertimbanganya) faktor traumatik korban, termasuk Aremania dan kegiatan kepolisian,” jelasnya.
“Kami juga harus berikan dukungan ke masyarakat, sehingga kami mengupayakan agar tidak ada hal-hal lain yang tidak diinginkan,” tambah Mia.
Diketahui, total ada lima tersangka yang akan menjalani sidang, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Kelima tersangka tersebut dipersangkakan dengan pasal 359 KUHP, dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 tahun 2022, tentang Keolahragaan.
Advertisement