Jelang Ramadan Satpol PP Kediri Musnahkan 2672 Minuman Alkohol
Menjelang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri melaksanakan giat pemusnahan barang bukti berupa 2672 botol minuman beralkohol.
Kegiatan pemusnahan sitaan barang bukti miras ini dilakukan di halaman belakang kantor Pemerintah Kabupaten Kediri Rabu 15 Maret 2023.
Para pejabat di Forkopimda terlihat hadir dan secara simbolis turut serta dalam pemusnahan tersebut, dengan melakukan pemecahan botol secara simbolis.
Dalam sambutanya Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Sunar Utomo menjelaskan, total minuman beralkohol yang dimusnahkan hari ini merupakan sitaan dari giat penertiban selama tahun 2019 - 2022.
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol ini sekaligus dalam rangka momentum memperingati HUT satpol PP ke 73 , Satlinmas HUT ke - 61 serta Damkar dan Penyelamatan HUT ke - 104.
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras mengacu pada dasar aturan penyelenggaraan UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja serta Perda Kabupaten Kediri nomer 6 tahun 2017 tentang penyelengaraan ketertiban umum.
Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum tetap sudah diputuskan oleh pengadilan. Pada umumnya minuman berakohol tersebut merupakan hasil sitaan dari para pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin di warung serta tempat hiburan .
"Maksud dan tujuan meningkatkan terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyrakat di wilayah Kabupaten Kediri, menegakan Perda, serta mengurangi membrantas peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri," jelasnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi, menambahkan jika dampak yang ditimbulkan dari minuman keras terhadap kesehatan sangat berbahaya.
"Bagi yang kurang paham bisa mengakibatkan hal hal yang sangat fatal yaitu kematian. Teman media sering mendengar ada pesta miras yang disitu akhirnya hampir semua ikut meninggal dan dirawat di rumah sakit," ceritanya.
Menurutnya kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras telah dilakukan merupakan implementasi penegakan Perda tupoksi dari Satpol PP Kabupaten Kediri.
"Kita musnahkan bahwa Pemerintahan Mas Dito (Bupati Kediri) sangat transparan. Hal hal Seperti ini artinya kita terbuka media bisa melihat semua ini dimusnahkan, " ungkapnya