Jelang Ramadan, Petugas Gabungan di Tuban Razia Warung Miras
Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1443 Hijriyah, petugas gabungan dari TNI, Polri, DLH-Perhubungan, dan Satpol PP serta Damkar Kabupaten Tuban menggelar razia di sejumlah warung. Lokasi ini disinyalir menjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras), Kamis 31 Maret 2022 malam.
Dalam kegiatan razia itu, petugas menyisir sejumlah warung yang berada di kawasan Desa Tasikmadu Palang, Jalan Ring Road, Jalan Teuku Umar, Eks Lokalisasi Dasin serta di Jalan RE Martadinata Tuban.
Alhasil, dalam penyisiran itu, petugas gabungan mengamankan 1 botol minuman merek Anggur Kolesom yang dijual bebas di warung milik Sumiati di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang. Petugas menemukan juga 200 ml arak yang dijual di warung Jalan Teuku Umar milik Achmad Syaiful di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
"Operasi malam ini adalah operasi gabungan cipta kondisi dalam rangka menjelang bulan puasa dan menghadapi lebaran. Sehingga kondisi lingkungan di masyarakat bisa tertib dan aman," jelas Kabid Kabid penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin.
Menurutnya, hasil dari kegiatan razia gabungan malam ini memang belum begitu menggembirakan. Sebab, dari beberapa titik warung yang disisir, hanya ditemukan dua warung yang kedapatan menjual minol tanpa izin.
"Kita bakal intensifkan lagi kegiatan seperti ini dalam rangka bulan suci Ramadan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Barang Bukti (BB) dari hasil razia ini langsung dilakukan pemusnahan di tempat. Sedangkan bagi pemilik warung yang kedapatan menjual minol akan di berikan surat panggilan untuk datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban.