Jelang Ramadan, Kejari Banyuwangi Musnahkan Miras dan Pil Koplo
Menjelang datangnya bulan Ramadan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras), pil koplo hingga narkotika jenis sabu, Selasa, 14 Maret 2023. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono. Pemusnahan ini juga disaksikan perwakilan dari Polresta Banyuwangi, dan Dinas Kesehatan Banyuwangi serta Mahasiswa magang dari Universitas Brawijaya Malang.
“Barang bukti yang kita musnahkan merupakan barang bukti dari tindak perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan dan perkara tindak pidana umum dan tipiring,” jelas Suhardjono.
Rinciannya, barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai merek sebanyak botol, obat-obatan trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan pil koplo sebanyak 1.764 butir, pil dekstro sebanyak 133 butir, tramadol 12 butir dan sabu-sabu sebanyak 6,62 gram. Selain itu ada juga barang bukti tindak pidana umum seperti HP, senjata tajam dan tas.
Selain perwakilan instansi terkait, kegiatan ini juga dihadiri pejabat utama Kejari Banyuwangi di antaranya Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kasi Intelijen Mardiyono, Plh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Helena Yuniwasti Henuk, Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Novan B Arianto, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya, serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa jenis sabu - sabu sebanyak 6,62 gram, perkara tindak pidana kesehatan jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 1.764 butir, jenis obat-obatan dextro sebanyak 133 butir, jenis obat-obatan tramadol sebanyak 12 butir dan HP, senjata tajam timbangan digital, tas, bong serta perkara tindak pidana ringan berupa miras (minuman keras) dengan berbagai merk sebanyak 56 botol.
Obat-obatan yang masuk daftar G seperti dekstro dan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk minuman keras ditumpahkan ke lubang yang sudah disiapkan. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar. "Pemusnahan ini adalah bagian dari penegakan hukum,” jelas Suhardjono.
Dia menjelaskan, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana kejaksaan merupakan eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan. “Eksekutor yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan dipastikan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. “Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ujarnya.