Jelang Putusan MK, Pemerintah Tak Batasi Medsos
Jelang sidang putusan sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah terus memantau peredaran informasi di media sosial.
Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Rudiantara berjanji tidak akan membatasi media sosial sepanjang kondisi jelang putusan MK berlangsung aman dan stabil.
"Nah ini stabil saja tuh. Kalau begini apa yang dibatasi? Nggak usahlah," katanya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2019.
Rudiantara kemudian menunjukkan data penyebaran hoaks di sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Dia menilai belakangan ini penyebaran hoaks sudah tak tinggi seperti saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.
"Kami monitor dari waktu ke waktu. Ini kejadian tanggal 21, 22, 23, 24 di sini kan. Apa mau dibatasi? Orang ini URL, kanal yang dipakai untuk penyebaran konten hoaks, hoaksnya itu juga yang bersifat provokasi, menghasut, namimah, yang itu. Kalau hoaks yang lain tiap hari juga ada, hoaks mengenai kesehatan," katanya.
Dari data yang ditunjukkan, terlihat sebaran hoaks pada 20 Mei sampai 23 Juni di keempat platform medsos itu sebanyak 5.606 konten. Rincian sebarannya melalui Facebook 2.057 konten, Instagram 1.643 konten, Twitter 1.397 konten, dan YouTube 509 konten.
Sebaran hoaks belakangan ini disebutnya sudah menurun dibandingkan pada 21-22 Mei. Meski demikian, Rudiantara mengajak semua pihak tidak lagi menyebarkan berita bohong saat pembacaan putusan MK pada 27 Juni nanti.
"Kita sama-sama, hari ini, besok, sampaikan ke publik bahwa ayo kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu, dan juga jangan mengedarkan hoaks," ujarnya.
Meski demikian, Rudiantara mengatakan pihaknya tetap menyiapkan langkah antisipasi jika ternyata sebaran hoaks meningkat saat pembacaan putusan MK nanti. "Ya kalau antisipasi nggak saya umumkan," ujarnya. (wit/ant)
Advertisement