Jelang Putusan MK, Pakar: Kenegarawanan Hakim Dipertaruhkan
Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bakal diputus Mahkmah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024. Hal ini menjadi ujian dan pertaruhan sikap kenegarawanan para hakim MK dalam mengadili sengketa itu.
Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof. Dr. Hotman Siahaan menilai, sikap kenegarawanan ini sangat penting dalam menyikapi putusan sengketa Pilpres 2024 di MK. Utamanya, para hakim MK dituntut publik bisa menyelamatkan sistem demokrasi di Indonesia.
“Proses persidangan sudah dilalui dengan prosedur yang berjalan baik. Saksi-saksi sudah didatangkan. Tinggal sekarang bagaimana sikap para hakim MK. Sikap kenegarawanan sangat dibutuhkan dalam memutus perkara ini,” ujar Hotman.
Sikap kenegarawanan, kata Hotman, juga dituntut dari berbagai pihak terutama para pemimpin bangsa dan warga masyarakat. Terlebih, para pasangan calon presiden-calon wakil presiden. Sikap ini sangat dibutuhkan dan akan menyelamatkan Indonesia dari gangguan stabilitas keamanan.
“Sikap kenegarawanan tidak hanya untuk para hakim MK, tetapi juga para capres-cawapres yang menggugat dan tergugat, serta masyarakat yang menjadi pendukung para capres. Percuma jika hanya para capres-cawapres yang memiliki sikap kenegarawanan, tetapi rakyatnya tidak. Karena bisa mengganggu stabilitas nasional,” ungkapnya.
Bagi Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Unair ini, dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 yang menjadi pertaruhan nasib demokrasi Indonesia. Sebab keputusan hakim MK bisa membuat berhenti sistem demokrasi Indonesia; atau sebaliknya, berjalan dengan baik ke depannya.
“Jadi sikap kenegarawanan para hakim MK sangat dibutuhkan. Sebab hasil putusan MK tidak hanya untuk pemilu saat ini saja, tetapi juga berlaku untuk sistem pemilu di masa yang akan datang. Ini sebenarnya yang harus dijaga,” tegasnya.
Prof Hotman kembali menegaskan, jika palu hakim MK sudah ketok, semua harus menaati. Apalagi keputusan hakim tentu tidak bisa membahagiakan banyak orang. Makanya dibutuhkan sikap kenegarawanan untuk legowo menerimanya.
“Putusan hakim MK ini yang paling tinggi. Sudah final dan mengikat. Jadi semua orang harus legowo. Mulai dari capres-cawapres dan pendukungnya. Kalau tidak, stabilitas bisa terganggu. Apalagi putusan MK nanti kalau tidak ditolak ya diterima dengan pemberian catatan-catatan. Kita tunggu. Semua pihak harus mengedepankan sikap kenegarawannnya masing-masing,” pungkasnya.