Jelang Putusan, Kuasa Hukum Pemilik Sah PT Azma Sari Manikam Harap Majelis Hakim Jeli
Menjelang putusan kasus sengketa PT Azma Sari Manikam, kuasa hukum Lorienna Noviati selaku salah satu pemilik saham perusahaan tersebut, Fabio Jokebed S.H. berharap Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini lebih jeli dan teliti sebelum membuat putusan atas perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Fabio, dalam proses persidangan dari awal sampai terakhir pada Senin 13 Januari 2025 lalu, ada upaya penggiringan opini bahwa kasus ini sudah SP3 atau telah dihentikan proses penyidikannya. Padahal, SP3 yang dikeluarkan oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan pidananya, bukan perdatanya.
“Terkait legal opinion yang mereka (tergugat 1 dengan inisial AT) ajukan dalam persidangan kebalik, yang perdata jadi pidana, yang pidana jadi perdata, ini bercanda kalau saya bilang,” ujar Fabio, di Resto Omah Sae di Jalan Musi, Surabaya, Rabu 15 Januari 2025.
“Memang harus digarisbawahi, saya berharap Majelis yang dipimpin oleh Pak Ery Acoka benar-benar jeli dalam memperhatikan (kejanggalan-kejanggalan) dalam perkara ini, karena legal opinion mereka cukup tebal. Kalau tidak dibaca, orang tidak akan aware dengan hal itu, karena salah satu isinya mengungkapkan bahwa ini adalah perdata. Kalau hanya dilihat (tanpa dipelajari secara keseluruhan), wah selesai ini,” lanjutnya.
Fabio menilai, legal opinion yang mereka sampaikan dalam persidangan, unsur manipulasinya di perkara ini sangat kencang, dan apa yang mereka sampaikan di persidangan, di mana seolah-olah pihak penggugat telah memanipulasi, sebenarnya justru sebaliknya.
“Di dalam apa yang kami sampaikan di persidangan justru mereka yang banyak memanipulasi kita, memanipulasi keadaan dan memanipulasi Majelis Hakim semuanya. Sehingga Majelis bisa membuat keputusan yang salah karena banyak yang ditutup-tutupi,” tutur Fabio.
SP3 Belum Final
Menurut saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat, yakni Prof. Dr. Sajiono S.H. M.Hum., dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya menyatakan, bahwa perkara pidananya dihentikan oleh penyidik karena perkara ini dinilai sebagai kasus perdata.
“Maka kemudian, diguguat di Pengadilan Negeri Bangkalan sebagai tindak lanjut dari kesimpulan yang diambil oleh penyidik Mabes Polri,” ungkap Sadjijono.
“Di dalam konteks hukum pidana bahwa penghentian penyidikan yang menjadi kewenangan penyidik dalam menangani perkara pidana ini, pemahaman saya itu belum bersifat final. Artinya, karena penghentian penyidikan itu bisa dibuka kembali. Beda dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau ikrah,” lanjutnya.
Karena bisa dibuka kembali, sesuai konsep hukumnya, yang berwenang membuka kembali adalah pejabat yang menghentikan yaitu penyidik, atau karena putusan pengadilan melalui proses praperadilan.
“Karena penghentian penyidikan itu dianggapnya sudah final oleh lawan yang berperkara ini, maka kemudian bukti penghentian penyidikan itu dibawa ke persidangan perdata. Tetapi dalam konteks penghentian penydiikan itu karena belum final dan setiap aspek perbuatan pidana pasti ada perdatanya. Jadi kemudian, dari perdata itu timbul pidananya,”
Menurutnya, perkara perdata yang diproses di PN Bangkalan dengan menghadirkan dirinya sebagai saksi ahli itu, menurut analisanya, unsur-unsur perbuatan melawan hukumnya baik perdata maupun pidananya telah terpenuhi.
“Secara keperdataannya, itu kan jelas ada kewajiban-kewajiban hukum yang tidak dipenuhi, sedangkan secara pidananya, ada perbuatan pemalsuan atau unsur penipuannya,” jelas Sadjijono.
Kejanggalan-Kejanggalan
Kemunculan perkara ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak penggugat, bahwa telah terjadi pengambil alihan kepemilikan saham secara ilegal oleh pihak tergugat 1.
Dari informasi tersebut, maka Lorienna mencari kebenaran informasi tersebut. Setelah bukti terkumpul, pemilik sah PT Azma Sari Manikam, Lorienna Noviati, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bangkalan terkait proses perpindahan kepemilikan perusahaannya yang dinilai janggal dan manipulatif.
Gugatan secara perdata tersebut tertuang dengan Registrasi No. 15/Pdt.G/2024/PN BKL dan saat ini tinggal menunggu putusan yang akan digelar pada 21 Januari 2025 mendatang.
Gugatan ini menyasar tiga pihak, yakni tergugat 1 AS, tergugat 2 AT, dan tergugat 3 Notaris JPT, serta turut tergugat PT SDNP.
Melalui kuasa hukumnya, Fabio Jokebed SH, Lorienna mengungkapkan bahwa peralihan kepemilikan saham tersebut diduga penuh menipulasi dan tanpa sepengetahuannya.
Gugatan ini juga menyoroti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 28 Agustus 2019, yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan Lorienna.
"Dari data dan barang bukti yang ada pada kami, klien kami tidak pernah tahu dan ikut dalam RUPS tersebut, karena memang tidak ada pemanggilan atau undangan, juga tidak pernah menandatangani apa pun. Tapi, tiba-tiba pindah kepemilikan dengan bukti pembelian saham yang tidak pernah dilakukan oleh klien kami," ujar Fabio.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ery Acoka telah menerima barang bukti dari pihak penggugat dalam persidangan sebelumnya. “Dari fakta persidangan, keterangan pihak tergugat dan saksi dari mereka juga tidak punya kapasitas dan kredibilitas. Sementara kita bisa buktikan bahwa apa yang telah mereka lakukan ilegal,” pungkas Fabio.
Sementara itu, perwakilan sekaligus putra Lorienna Noviati, Arta Syah berharap Majelis Hakim membuat putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini. Sehingga hak usaha dan kegiatan usaha bisa kembali ke tangannya.
Advertisement