Jelang Pilwali, KPU Surabaya Buka Helpdesk Pencalonan Independen
Menjelang gelaran Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya yang akan digelar pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai mempersiapkan diri.
Setelah membuka pendaftaran untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), KPU Kota Surabaya juga membuka helpdesk konsultasi untuk pencalonan jalur perseorangan atau independen pada Pilwali Surabaya 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya Soeprayitno mengatakan, apabila ada yang ingin mengikuti konstestasi pemilihan atau pilkada, bakal pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat minimal dukungan (Syarminduk) sebanyak 144.209 atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yakni 2.218.586. Helpdesk ini juga harus tersebar di minimal 50 persen + 1 dari 31 kecamatan se-Kota Surabaya.
"Ini merujuk Surat Dinas KPU RI Nomor 605 tanggal 17 April 2024, DPT Pemilu 2024 sebagaimana SK KPU RI Nomor 1760 Tahun 2023. Selain itu berdasar data rekapitulasi tingkat kabupaten atau kota dan kecamatan dari Pusat Data dan Informasi KPU RI. Rujukan lainnya, Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016," ujarnya, Selasa 30 April 2024.
Menurutnya, jumlah Syarminduk untuk bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada pemilihan 2024 naik dibanding Pilkada 2020 sebesar 138.565, yang harus tersebar di 16 kecamatan. Pada Pilkada 2024 lalu, tidak ada yang lolos sebagai pasangan calon setelah kandas memenuhi syarminduk paslon independen atau perseorangan pada Pilkada 2020.
KPU Kota Surabaya mempersilahkan para pihak yang berkeinginan untuk mendaftar lewat jalur perseorangan ini untuk memanfaatkan layanan helpdesk yang tersedia untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan komprehensif.
"Form dukungan pada pemilihan sebelumnya ditempeli fotokopi KTP pendukung serta isian elemen data nama pendukung, alamat lengkap dan tanda tangan. Pada form dukungan Bapaslon perseorangan mendatang (2024) ada tambahan elemen surel pendukung, juga nomor telepon," terang Nano.
Nano juga menerangkan pada Pilkada 2024, borang dukungan tersebut nantinya harus di-scan dan diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan kepala daerah (Silon Kada). Terdapat tiga akun Silon Kada yang disediakan, yakni untuk KPU, Bapaslon, dan Badan Ad Hoc.
"Akan direncanakan juga peran Badan Ad Hoc, yaitu PPK dalam membantu verifikasi administrasi atas elemen data form dukungan yang diunggah di Silon Kada. Tak ketinggalan Bawaslu direncanakan diberi akun Silon Kada untuk viewers," tambah Nano.
Nano menjelaskan, keberadaan Ad Hoc ini juga dapat memverifikasi elemen data borang dukungan, guna memastikan tidak ada potensi kegandaan identik untuk Bapaslon yang sama atau antar Bapaslon (eksternal).
"Aplikasi Silon Kada juga bisa mendeteksi apakah sebaran sudah atau belum memenuhi minimal 50 persen + 1 dari total jumlah kecamatan. Ketika sudah atau belum memenuhi akan muncul keterangan pada dasboard Silon Kada. Silon Kada akan bisa mendeteksi kegandaan itu," pungkasnya.