Jelang Pilkada, Dana Bantuan Parpol Tahap 1 di Tuban Cair Rp 2,2 Miliar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menyatakan, hari ini, Jumat 23 Agustus 2024 dana Bantuan untuk Partai Politik (Banpol) tahap satu cair.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Yudi Irwanto usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) menjelang tahapan pendaftaran Calon Bupati - Cawabup (Cabup - Cawabup) Tuban Pilkada 2024.
Menurutnya, pencairan dana Banpol pada tahun ini di Kabupaten Tuban dilakukan dua tahap, tahap pertama dana Banpol cair sebesar Rp 2.222.412.000. Sedangkan tahap kedua dana banpol cair sebesar Rp 1.140.213.333.
"Insyaallah ini sudah masuk di BPKPAD masih di verifikasi disana. Insyaallah hari ini cair untuk yang tahap pertama," terang Yudi Irwanto.
Dia menambahkan, dana Banpol tersebut baru bisa dicairkan sekarang karena persyaratan administrasi dari beberapa partai banyak yang perlu direvisi. Seperti halnya beberapa waktu yang lalu, berkas dari partai mengalami kesalahan pada penulisan tanggal, kwitansi dan yang lainya.
"Sebenarnya tidak ada kendala, yang menjadi agak lama itu kan karena perbaikan-perbaikan dokumen partai politik. Insyaallah hari ini sudah di BPKPAD, harapan kita hari ini cair," tandasnya.
Adapun untuk dana Banpol pada tahap yang kedua, harapanya bisa dicairkan nanti setelah pelantikan.
Sebatas diketahui, dana Banpol pada tahun 2024 ini untuk tahap pertama, acuan yang digunakan adalah hasil Pemilu tahun 2019. Sedangkan untuk tahap kedua acunya menggunakan hasil Pemilu tahun 2024.