Pilkada 2024, Persi Jatim: Pemeriksaan Kesehatan Calon Tidak Wajib di RS Tipe A
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Jawa Timur, rumah sakit ikut bersiap dalam melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh daerah pemilihan.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Jatim dokter Hendro Soelistijono menjelaskan, sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1090 Tahun 2024, masing-masing KPU provinsi kabupaten, dan kota memberi rekomendasi tiga rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, termasuk RS TNI/Polri kepada Dinas Kesehatan.
Hendro pun menjelaskan, KPU pusat tidak menginstruksikan kepada KPU daerah untuk tidak harus memilih rumah sakit tipe A untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan terhadap cakada.
Menurutnya, rumah sakit yang terdapat di seluruh kabupaten dan kota di Jatim walaupun di beberapa daerah tidak memiliki rumah sakit tipe A, namun rumah sakit tipe B pun sudah memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 18 komponen yang ditentukan KPU.
"Tidak ada disebutkan wajib menggunakan rumah sakit kelas A, tapi parameter saja yang ditulis dan kalau parameter, itu banyak rumah sakit kelas B yang mampu melakukan pemeriksaan, dan di daerah rata-rata sudah mampu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan itu," ungkapnya saat dihubungi Ngopibareng.id, Minggu 18 Agustus 2024.
Dirinya pun percaya diri, seluruh rumah sakit tipe A dan tipe B di Jawa Timur yang akan direkomendasikan oleh masing-masing Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten ataupun kota dapat melakukan pemeriksaan kesehatan secara baik menjelang pelaksanaan Pilkada serentak November 2024 mendatang.
"Ini sudah berkali-kali kita lakukan dan rata-rata sudah mampu dilakukan oleh RS kelas B yang ada di daerah masing-masing, seandainya mungkin kekurangannya alat untuk MRI, mereka bisa bekerja sama dengan rumah sakit yang lain, tapi hanya khusus untuk pemeriksaan MRI, misalnya karena memang yang terbatas adalah MRI-nya," paparnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember ini juga menyebutkan, pemeriksaan kesehatan bagi seluruh calon kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Timur tidak mungkin dilaksanakan secara terpusat di ibukota provinsi, Surabaya.
"Misal, untuk pemeriksaan kesehatan di ketiga wilayah, Kabupaten Banyuwangi, Jember, dan Situbondo, jika Jember yang mampu berarti di ketiga wilayah itu akan dipusatkan di Jember, tidak wajib di Surabaya karena pasti akan terlambat, makanya, kami berharap kepala dinas kesehatan bisa membaca keadaan dan saya kira kepala dinasnya tahu dan mampu memenuhi parameter itu," pungkasnya.