Jelang Pilkada 2020, Dua Ribu Alat Perekam KTP-el Rusak
Kementerian Dalam Negeri mengungkap sebanyak 25-30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang kini tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2020.
"Alat itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang rusak," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Rabu, 3 Juli 2019.
Menurut dia, alat perekam ini sudah tidak bisa dipakai lagi untuk memproses pembuatan KTP-el, sehingga perlu dilakukan penggantian dengan yang baru dalam rangka mendukung Pilkada serentak 2020.
Alat yang mengalami kerusakan itu terdiri atas komponen kamera, retina, tanda tangan digital, dan printer.
Zudan menyebut kerusakan alat rekam itu dipicu oleh faktor usia pemakaian yang sudah relatif lama. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan berdasarkan tingkat pemakaian, suhu hingga voltase listrik.
Meski tingkat perekaman KTP-el di Indonesia menjelang Pilkada serentak 2020 diklaim mencapai 99 persen rampung, namun pihaknya merasa perlu disediakan alat perekam tersebut demi optimalnya Pilkada.
Untuk itu Kemendagri mendorong pemerintah daerah di Indonesia untuk membeli alat perekaman KTP=el menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kita dorong Pemda beli pakai APBD. Kita sudah perintahkan melalui Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2020 agar daerah anggarkan pada 2019 untuk belanja 2020," katanya.
Zudan menambahkan spesifikasi alat perekam yang akan dibelanjakan oleh Pemda harus sama agar cocok dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
"Tapi masih banyak daerah yang belum beli, sehingga kekurangan alat. Masih banyak yang belum menganggarkan alat KTP=el melalui APBD sampai saat ini," katanya. (ant)