Jelang Perluasan Medaeng, Napi Mulai Ditransfer ke Lapas Lain
Rencana pembangunan Rutan Surabaya di Medaeng membuat Kanwil Kemenkumham Jatim harus mulai melakukan penyesuaian jumlah penghuni. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menargetkan rutan Medaeng harus menekan jumlah penghuni hingga di angka 1.000 orang saja.
Instruksi Krismono itu mulai dijalankan rutan yang dipimpin Wahyu Hendrajati itu. Pasalnya, pemindahan warga binaan tidak bisa dilakukan dalam satu waktu saja. Melainkan membutuhkan proses yang berkesinambungan.
“Kami sedang berupaya mengondisikan Rutan Surabaya agar bisa konsisten di 1.000 penghuni saja,” ujar Krismono.
Tantangan ini diakui Krismono membutuhkan koordinasi dan strategi yang baik. Karena, distribusi keluar dan masuknya WBP ini sangat dinamis dan bergantung aparat penegak hukum lain. Namun, Krismono optimis bahwa misi ini bisa diselesaikan.
“Prioritas kami tetap keamanan dan ketertiban, jadi tetap harus mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Sementara itu, Hendrajati menyebutkan bahwa saat ini tren warga binaan yang masuk ke Rutan Surabaya menunjukkan tren penurunan. Selama Oktober 2021, warga binaan yang masuk hanya 177 orang saja. Di periode yang sama, pihaknya telah melakukan distribusi 254 warga binaan ke lapas-lapas di seluruh Jatim.
“Kami prioritaskan bagi warga binaan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Seperti yang dilakukan Rutan Surabaya dengan memindahkan 60 warga binaan ke dua lapas di Jatim pada Kamis 28 Oktober 2021. Pemindahan yang dilakukan pada dini hari itu memindahkan masing-masing 30 warga binaan ke Lapas Pasuruan dan Lapas Probolinggo. Pemindahan menggunakan dua kendaraan Trans Pemasyarakatan yang dikawal ketat oleh petugas Pemasyarakatan serta pihak kepolisian.
“Pemindahan ini juga demi pembinaan warga binaan yang lebih optimal,” lanjut Hendrajati.
Hendrajati menjelaskan bahwa selama 2021 ini, pihaknya telah mendistribusikan 1910 warga binaan. Di sisi lain, sebagai antisipasi penyebaran COVID-19, pihaknya juga melakukan penerimaan dari apparat penegak hukum lainnya. Baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Saat ini, ujar Hendrajati, pihaknya terpaksa menitipkan 523 tahanan di Rutan Polres, Polda, Polsek maupun Kejaksaan.
“Saat ini kami hanya menerima minimal yang statusnya sudah A3 (limpah ke pengadilan), karena kami juga harus menyesuaikan ketersediaan blok isolasi COVID-19,” urai Hendrajati.
Advertisement