Jelang Penetapan Paslon, KPU Jatim Gelar Rakor Bahas Alat Peraga Kampanye
Jelang penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jatim menggelar rapat koordinasi dengan kedua tim pemenangan pasangan calon, dan stakeholder terkait.
Rapat ini dilakukan bertujuan untuk menyiapkan dan menyamakan persepsi. Seluruh peserta diberi pemahaman terkait ketentuan alat peraga kampanye (APK), jadwal kampanye, tugas tim pemenangan, hingga syarat penyiaran visi dan misi melalui media massa.
"Jadi apa yang kira sampaikan ini sifatnya sosialisasi, perencanaan dan ketetapan yang belum jadi keputusan," jelas anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, saat rakor berlangsung di Kantor KPU Jatim, Jumat, 26 Januari 2018.
Dalam rakor, KPU juga membahas sanksi apa saja yang diberikan bila terjadi pelanggaran, dan juga diharapkan kedua belah pihak memininalisir pelanggaran selama masa kampanye.
Dalam forum yang berlangsung lebih dari dua jam itu, ada beberapa keganjalan yang disampaikan oleh salah satu tim bakal pasangan calon. Yakni soal pelarangan dicantumkannya foto presiden dalam materi APK.
Calon lain merasa tim pemenangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno (Mbak Puti) diberikan celah untuk memunculkan foto Soekarno dan KH Bisri Syansuri dalam beberapa APK.
Aturan itu tercantum dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah. Adapun ketentuan itu tertulis, “Foto/nama Presiden/Wakil Presiden RI yang sedang menjabat tidak boleh dicantumkan dalam alat peraga kampanye/bahan kampanye (harus dipertegas untuk dilarang)."
Peraturan itu, dibeberapa daerah tak berlaku, karena untuk foto mantan presiden/mantan wakil presiden diperbolehkan, sebab tak ada dalam aturan.
"Karena disana tidak diatur terkait mantan presiden atau orang meninggal seperti Ir Soekarno dan Gus Dur (KH Abdurachman Wahid) sebagai pendiri partai politik. Sehingga ini harus ada keputusan bersama," kata Martin salah satu anggota tim pemenangan.
Menyikapi hal itu, KPU Jatim bakal mengkonsultasikan polemik ini kepada KPU Pusat.
Sementara itu, ketua tim pemenangan Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih menjelaskan jika pemasangan foto Ir Soekarno dan KH Bisri Syansuri serta ulama lainnya adalah inisiatif dari relawan. Ia pun mengaku hal itu masih diperbolehkan karena belum ditetapkan sebagai calon.
"Ya sebenarnya diperbolehkan, karena kan ini belum penetapan. Ini juga akan kami sampaikan kepada para relawan kami jika hasil rundingan di KPU RI nanti tidak memperbolehkan," kata dia.
KPU memberikan sejumlah aturan ketat untuk setiap pasangan calon pada tahapan kampanye termasuk lokasi pemasangan baleho serta dalam menyosialisasikan visi misi dan program di media cetak maupun elektronik dan media online.
Pemasangan alat peraga pada masa kampanye tidak dibenarkan di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik taman dan pepohonan.
Kemudian tempat ibadah, rumah sakit, gedung dan fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan. (frd)