Jelang Pembahasan PAPBD, Bupati Jember Pergi ke Luar Negeri
Menjelang pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) tahun 2022, Bupati Jember Hendy Siswanto berangkat ke Singapura. Diketahui, Hendy berada di Singapura sejak 11 September dan akan kembali pada 14 September 2022.
Menurut keterangan yang diterima Ngopibareng.id, Hendy berangkat ke Singapura bersama istri, tanpa didampingi ajudan maupun asisten pribadi.
Hendy bersama istri berangkat ke Singapura dengan tujuan berobat ke Rumah Sakit Mount Elizabeth. Sebab, sudah sejak tiga tahun tidak pernah check up, akibat pandemi covid-19.
Hendy pergi ke Singapura diketahui juga sudah mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri. Hendy juga sudah menyerahkan kewenangannya selam berada di Singapura kepada Wakil Bupati Jember KH Firjaun Barlaman, dengan tetap saling berkoordinasi.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, pihaknya sudah mengetahui informasi kepergian Bupati Jember bersama istri ke Singapura.
DPRD Jember tidak mempersoalkan, karena mereka pergi ke Singapura untuk berobat. “Ini soal kemanusiaan. Beliau bersama istri pergi untuk berobat. Sah-sah saja,” kata Halim, dikonfirmasi, Selasa, 13 September 2022.
Halim memastikan, kepergian Bupati Jember ke luar negeri tidak akan mempengaruhi jalannya pembahasan Perubahan APBD 2022. Sebab, sudah ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diberi kewenangan menyusun anggaran.
Terlebih, Bupati Jember dipastikan sudah kembali ke Jember pada tanggal 14 September 2022. Sehingga masih memungkinkan terlibat langsung dalam pembahasan.
“Saya pikir tidak akan berpengaruh, karena sudah ada TAPD. Bupati biasanya harus hadir pada saat sidang paripurna,” tambah Halim.
Diketahui, Bupati Jember Hendy Siswanto, sudah berkirim surat draf KUA-PPAS APBD Perubahan tahun 2022, pada Jumat, 09 September 2022 lalu. Sat ini, Pimpinan DPRD Jember mengonsultasikan draf tersebut kepada masing-masing Ketua Fraksi.
“Surat sudah kami terima pada hari Jumat lalu. Sudah kami konsultasikan ke Ketua Fraksi, dan siang ini kita bawa ke Banmus,” lanjut Halim.
Dalam Perubahan APBD 2022, DPRD akan berupaya menutup defisit anggaran Rp 200 miliar, akibat belanja wajib pegawai. Defisit itu muncul setelah Pemkab Jember mendapat 3.900 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru.
Pasca tersebut kebutuhan belanja wajib pegawai meningkat, karena tidak ada dukungan anggaran dari pusat. Karena itu, dalam Perubahan APBD 2022 nanti, akan ada anggaran tidak wajib di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digeser ke belanja wajib.
Lebih jauh Halim menjelaskan, Perda Perubahan APBD 2022 sudah harus selesai paling lambat tanggal 30 September 2022. Karena itu, DPRD Jember akan berupaya melakukan percepatan pembahasan.
“Kita upayakan percepatan pembahasan, karena batas akhir tanggal 30 September 2022. Setelah itu masih harus diserahkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Jangan sampai seperti tahun kemarin, terlambat,” pungkas Halim.
Advertisement