Jelang Pelaksanaan Ibadah Haji di Makkah, Ini Kondisi Arab Saudi
Pelaksaan ibadah haji 2020 berlangsung berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tentu saja, di masa pandemi Covid-19 saat ini, ibadah haji berlangsung lebih leluasa.
Para jamaah dijadwalkan melangsungkan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijah atau bertepatan pada Kamis 30 Juli 2020.
Jamaah haji yang datang dari daerah Qassim, Arab Saudi telah tiba di Jeddah. Mereka termasuk di antara jemaah haji yang terpilih untuk menunaikan haji tahun ini. Untuk memastikan keselamatan para jamaah, mereka dipandu petugas ke jalur khusus di bandara guna menyelesaikan prosedur perjalanan.
Mereka juga harus memenuhi persyaratan pencegahan virus yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan, sesuai dengan rencana pelaksanaan ibadah haji 2020. Demikian seperti dilansir Saudi Press Agency, Selasa 28 Juli 2020.
Setelah menyelesaikan prosedur perjalanan, para jemaah kemudian dibawa menuju tempat tinggal mereka di Makkah dengan menggunakan bus khusus. Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan haji kali ini hanya diikuti oleh sekitar 1.000 jemaah karena pandemi virus corona.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan warga mukim dari 160 negara berbeda terpilih untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini. Dari total jemaah yang akan mengikuti haji tahun ini, 70 persen adalah warga mukim yang tinggal di sana. Sementara 30 persen lainnya merupakan penduduk asli Arab Saudi.
Kementerian Dalam Negeri juga telah melarang warga untuk memasuki lokasi haji (Mina, Muzdalifah, dan Arafat) terhitung sejak Senin 20 Juli 2020 sampai Minggu 2 Agustus 2020.
Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu 19 Juli 2020, individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.
Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya. Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.
Sementara denda maksimal adalah 13.330 dollar AS atau sekitar Rp 197 juta dan enam bulan kurungan, di samping penyitaan kendaraan. Pihak keamanan juga telah menempatkan petugas pada titik-titik tertentu untuk mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
Komandan Keamanan Haji Mayor Jenderal Zayed al-Tuyan memperingatkan warga agar tidak percaya terhadap iklan haji palsu dan menegaskan bahwa layanan haji tahun ini hanya diberikan melalui Kementerian Haji.
"Hanya mereka yang telah diizinkan oleh Kementerian Haji yang boleh melaksanakan ibadah haji," kata al-Tuyan.