Calon Pengantin Mengaku Sudah Dicabuli Pendeta Selama 17 Tahun
Seorang jemaat gereja di kawasan Surabaya Pusat melanjutkan proses hukum terkait tindak pidana pencabulan seorang pendeta terhadap dirinya. Sebelumnya, laporan itu diterima oleh petugas SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.
Jubir keluarga IW, Jeannie Latumahina mengatakan, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan HL terhadap korban berinisial IW sejak usianya masih 9 tahun. Aksi bejat terus itu dilakukan HL hingga IW berusia 26 tahun saat ini.
"Kami diminta oleh perwakilan korban untuk melihat kasus dugaan kekerasan seksual anak-anak di bawah umur, dalam hal ini dugaan pencabulan. Prosesnya sudah dilaporkan di Polda Jatim dan sedang berlangsung," ungkap Jeannie ditemui di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Senin 2 Maret 2020.
Ia menyebut, kasus ini terungkap berawal dari rencana pernikahan IW. Rencananya, pemberkatan dilakukan oleh pendeta HL. Namun IW menolak keras jika pendetanya adalah HL.
“Jadi, ketika anak ini akan melangsungkan pernikahan dan meminta untuk dilangsungkan di gereja tersebut, dia akhirnya menceritakan hal yang semestinya tidak terjadi di tempat ibadah itu. Nah dari situ akhirnya terungkap,” jelasnya.
Menurutnya, sejak lama IW menyembunyikan itu karena takut akan mendapat tekanan psikologis dari keluarga bahkan teman-temannya. Namun dengan disimpannya rahasia tersebut membuat ia merasa depresi, sehingga meminta pendampingan dari psikiater.
Hanya saja saat disinggung terkait modusnya seperti apa, Jeannie enggan memberikan keterangan. Menurutnya, itu ranah pihak kepolisian.
“Pastinya, saya pikir penyidik di Polda Jatim akan mengungkapkan hal ini secara jelas ya. Saya hadir di sini sebagai permintaan dari keluarga korban untuk melihat proses yang sudah dilaporkan di Polda Jatim yang prosesnya sedang berlangsung. Kami juga mengharapkan, dan kami juga memberikan apresiasi bagi kepolisian yang cepat memproses kasusnya,” pungkasnya.
Advertisement