Jelang Nataru, PT KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api
PT. KAI mengeluarkan aturan baru penumpang kereta api untuk anak usia 6-12 tahun. Aturan baru ini untuk menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dalam aturan baru ini, anak usia 6-12 tahun yang belum melakukan vaksin covid-19 dapat naik kereta api. Namun harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu. Juga harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
“Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 s.d 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” jelas Pelaksana Tugas Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember Azhar Zaki Assjari, Selasa, 20 Desember 2022.
Dia menegaskan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat saat akan naik kereta api. Selama dalam perjalanan kereta api, kata Dia, pelanggan juga wajib menggunakan masker. Begitu juga saat berada di stasiun. “Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” bebernya.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin ini, menurut Zaki, KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. Vaksinasi di wilayah Daop 9 Jember dapat diakses para pelanggan di tiga lokasi. Yaitu di Klinik Mediska Probolinggo, Jember, dan Ketapang, Banyuwangi pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 - 11.00.
KAI, lanjutnya, akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini kepada para pelanggan. Dia berharap para pelanggan mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. “KAI akan terus berupaya menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat,” ujarnya.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas: wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua, Tidak atau belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun : Wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, Tidak atau belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap. Dalam hal pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun : Wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.