Jelang Nataru, Polsek Tambaksari Surabaya Sidak Bengkel Motor
Polsek Tambaksari Surabaya mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor di wilayah hukumnya. Mereka mengawasi peredaran knalpot brong menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru).
"Kami mengimbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel agar tidak menerima dan memasang knalpot brong," Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji, Sabtu, 10 Desember 2022.
Ari mengatakan, sidak tersebut bertujuan agar meminimalisir adanya balap liar dan konvoi saat malam tahun baru. Hal tersebut pun berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Oleh karena itu, Ari berharap agar para pemilik bengkel sepeda motor turut serta dalam membantu dan menjaga pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (harkamtibmas).
Selain itu, menurut Ari, Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat dilarang menggunakan knalpot brong.
"Karena hal tersebut berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Lamongan juga tidak menginginkan perayaan libur Natal dan tahun baru di Lamongan diwarnai aksi balap liar atau kegaduhan konvoi motor dengan knalpot brong, knalpot bersuara keras hingga memekakkan telinga.
Polres Lamongan melalui Satbinmas melakukan antisipasi dini. Salah satunya melaksanakan patroli sekaligus mendatangi dan memberikan edukasi kepada sejumlah bengkel motor, Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat Binmas AKP Turkhan Badri sesuai arahan AKBP Yakhob Silvana Delareskh mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Kami imbau para pemilik usaha maupun bengkel tidak menyediakan knalpot brong," katanya.