Jelang Nataru, Pelaku Perjalanan Tak Wajib PCR?
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tidak lagi menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib perjalanan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal itu diputuskan setelah pemerintah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh daerah saat Nataru.
Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 hanya mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh untuk menjalani tes antigen. Aturan ini berbeda dengan beberapa aturan sebelumnya yang mewajibkan tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh, terutama penumpang pesawat.
"Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi poin F angka 1 huruf b angka ii SE Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 yang sampai di tangan wartwan Istana Senin 13 Desember 2021.
Tes PCR hanya menjadi syarat bagi pelaku perjalanan yang berusia 12 tahun ke bawah. Hasil tes berlaku 3 x 24 jam sejak sampel diambil.
Meski demikian, Satgas Covid-19 menekankan syarat vaksinasi. Satgas tidak mengizinkan orang yang belum menuntaskan vaksinasi Covid-19 untuk bepergian saat Nataru.
"Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara," bunyi poin F angka 1 huruf SE tersebut.
Dalam SE, Satgas menyampaikan syarat tes antigen ataupun PCR tidak berlaku bagi perjalanan rutin dalam satu kawasan aglomerasi. Selain itu, syarat tes Covid-19 juga tidak diberlakukan bagi moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, serta terluar.
Sebelumnya, pemerintah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat Nataru. Keputusan itu diambil dengan alasan Indonesia lebih siap menghadapi Natal dan tahun baru.
Meski PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tingkat tes dan telusur Indonesia lebih baik dari tahun lalu. Ia juga menyebut tingkat vaksinasi dan kekebalan masyarakat lebih baik dari tahun 2020.
PPKM Diperpanjang
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama periode 14 Desember hingga 3 Januari 2022 Sejumlah daerah berstatus PPKM Level 3, 2, hingga 1.
"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin 13 Desember 2021.