Jelang Nataru, Operasional Truk ke Kota Malang Akan Dibatasi
Menjelang momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 nanti, Satlantas Polresta Malang Kota akan membatasi jam operasional truk yang bakal memasuki wilayah Kota Malang dan Malang Raya pada umumnya.
Pembatasan jam operasional truk ini diambil berdasarkan kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FFLAJ) Malang Raya. Kebijakan pembatasan jam operasional truk tersebut mulai dilakukan pada 3 Desember 2021, nanti.
"Ada batasan truk melintas di hari weekend maupun hari libur panjang yang mulai berlaku 3 Desember 2021 nanti," ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna pada Jumat, 26 November 2021.
Pembatasan jam operasional truk akan dilakukan pada akhir pekan yakni Jumat, Sabtu dan Minggu. Pada hari tersebut, ujar Yoppy, truk hanya diizinkan beroperasi dari malam hingga pagi hari.
"Nantinya truk boleh melintas sejak pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB," katanya.
Terkait teknis pembatasan jam operasional truk tersebut, kata Yoppy, saat ini masih dalam tahap pembahasan FFLAJ Malang Raya. Kebijakan tersebut juga sudah disosialisasikan kepada kendaraan truk.
"Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi," ujarnya.
Adapun ujar Yoppy, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kerumunan kendaraan yang ada di ruas jalan Kota Malang.
"Kami berupaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Setiap weekend (akhir pekan) terlihat kepadatan kendaraan untuk itu kami lakukan pembatasan," katanya.
Meski begitu kata Yoppy ada tidak semua jenis truk dilakukan pembatasan jam operasional. Pengecualian dilakukan untuk truk pengangkut BBM, kebutuhan sembako, obat-obatan, pemadam kebakaran, hingga mobil dinas TNI/Polri dan pemerintah diperbolehkan.
"Bagi truk atau kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pembatasan," ujarnya.
Advertisement