Jelang Nataru, KAI Daop 8 Lakukan Tes Narkoba bagi Para Pegawai
PT. KAI Daop 8 Surabaya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya menyelenggarakan tes narkoba secara acak pada Selasa 19 Desember 2023. Tes narkoba ini menyasar jajaran Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) dan pekerja operasional KAI Daop 8 Surabaya.
Pemeriksaan yang berlangsung mendadak ini bertempat di ruang Argo Wilis, Stasiun Surabaya Gubeng tersebut melibatkan 50 orang pekerja, baik itu ASP yang terdiri atas Masinis, Asisten Masinis, Kondektur, Teknisi Kereta Api, Polsuska, dan para pekerja pada bagian operasional.
Manajer Humas PT. KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, diadakannya tes narkoba ini merupakan bentuk antisipasi PT. KAI Daop 8 untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap perjalanan KA dan para pelanggan KA, selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023/24 berlangsung.
"Dengan dilakukannya pemeriksaan tes narkoba ini, dapat meyakinkan bahwa petugas yang berdinas betul-betul dalam kondisi sehat sebagai garda terdepan perusahaan yang melayani pelanggan secara langsung, dan perjalanan KA berjalan dengan selamat, aman, dan nyaman bagi para pelanggan KAI," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan ini, dilakukan di luar pemeriksaan rutin yang ditujukan kepada ASP saat akan melaksanakan dinas. Luqman juga menambahkan, jika ditemukan petugas yang terkonfirmasi positif pada tes narkoba hari ini, maka akan diadakan pemeriksaan lanjutan.
"Pemeriksaan lebih dalam akan dilakukan apabila terdapat petugas yang dinyatakan positif pada pemeriksaan ini," tambahnya.
Dalam tes narkoba hari ini, BNN Kota Surabaya menggunakan alat tes urine dengan 6 parameter untuk mengetahui kandungan amphetamine (AMP), morphine/opiate (MOP), mariyuana (THC), cocaine (COC) methamphetamine (MET) dan Benzoidazepine (BZD).
"Kegiatan ini dilakukan guna memastikan lingkungan PT KAI Daop 8, khususnya para pekerja yang bertugas sebagai ASP dalam kondisi yang sehat dan baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (NAPZA), dan ini juga dalam rangka penanggulangan penggunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (NAPZA) di lingkungan Daop 8 Surabaya," pungkasnya.