Jelang Nataru, ASN di Jateng Dilarang Ambil Cuti
Pemerintah Pusat memutuskan akan menjalankan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia. Pemberlakuan kebijakan itu berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya masih menunggu surat edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri. Namun, pihaknya sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama Nataru.
"Belum (PPKM Level 3), kami masih menunggu SE Mendagri. Kemarin para Pendeta dan Romo kontak saya, gimana ini Pak. Saya jawab, coba kita tunggu dulu," katanya ditemui usai melantik pejabat fungsional Pemprov Jateng di Gradhika Bhakti Praja, Jumat 19 November 2021.
Meski begitu, Ganjar meminta para pendeta dan romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas. Ibadah dan perayaan bisa dilaksanakan secara hibrida, yakni sebagian datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.
"Saya sampaikan ke beliau, kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hibrida. Atau yang ingin merayakan Tahun Baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," jelasnya.
Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama Nataru. Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng, Ganjar juga melarang mereka mudik. "Nggak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN nggak boleh mudik," tegasnya.
Terkait kemungkinan penyekatan arus lalulintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan itu. Namun kalau terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengatur traffic. "Tempat wisata juga sama, akan kami batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 kan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," pungkasnya.
Sekadar diketahui, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan itu akan dilaksanakan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Dengan begitu, maka sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.
Menko PMK, Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember sampai 2 Januari. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar.
Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer. Masyarakat juga dilarang bepergian selama Nataru. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.
Para pegawai baik ASN, TNI/Polri dan karyawan swasta dilarang mengambil cuti selama Nataru. Jumlah pengunjung di tempat publik seperti bioskop, cafe, restoran dibatasi maksimal 50 persen. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan juga dibatasi maksimal 50 persen dan dibatasi jam bukanya sampai pukul 21.00.