Jelang Nataru, 8 Pengedar Sabu dan Okerbaya di Jember Dibekuk
Selama dua pekan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil membekuk delapan pengedar obat keras berbahaya dan sabu. Hingga saat ini masih ada satu tersangka lain yang masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, dari delapan tersangka yang ditangkap terdiri atas enam tersangka kasus sabu dan dua tersangka kasus penyalahgunaan obat keras berbahaya. Enam tersangka dalam kasus sabu merupakan satu jaringan.
Pengungkapan kasus sabu berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial RB, 23 tahun dan RD 25 tahun, keduanya warga Kecamatan/Kabupaten Lumajang. Mereka ditangkap saat menunggu pembeli di Kecamatan Jombang, Jember, pada 7 Desember 2022.
“Terungkapnya sindikat pengedar sabu berawal dari LP pada tanggal 7 Desember 2022. Ada dua tersangka berinisial RB dan RD yang ditangkap di Kecamatan Jombang, dengan barang bukti 0,20 gram sabu,” kata Hery, Senin, 19 Desember 2022.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka FF, 27 tahun, warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, tanggal 8 Desember 2022. FF mengaku, sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp 650 ribu kepada tersangka berinisial AH, 30 tahun, warga Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang.
Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap AH, di depan salah satu sekolah di Kecamatan Sukodono, Lumajang. Dari tangan AH, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram dan satu unit HP.
Saat diinterogasi, AH mengaku sabu seberat 0,36 gram itu merupakan pesanan tersangka berinisial MB, 27 tahun, warga Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap MB, di depan pasar, di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berusa sabu seberat 41,96 gram sabu dan satu unit HP.
“Dari keterangan AH, sabu tersebut merupakan pesanan tersangka MB. Saat itu juga kami lakukan pengembangan dengan menangkap MB,” tambah Hery.
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain berinisial HR, 44 tahun, warga Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember. Sejauh ini, ada satu tersangka berinisial RM yang masih dalam proses pengejaran.
Selain membongkar sindikat pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Jember juga berhasil membongkar jaringan pengedar obat keras berbahaya. Kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka berinisial RM, 24 tahun, warga , Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Sumbersari, tanggal 13 Desember 2022.
Polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap satu tersangka lain, berinisial MH, 26 tahun, warga Desa Suko, Kecamatan Jelbuk, Jember. MH ditangkap di hari yang sama, saat menunggu pembeli di Kecamatan Arjasa, Jember.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 3.097 butir okerbaya jenis trex, dua unit HP dan uang penjualan Rp 24 ribu. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan.
“Tersangka kasus sabu dan obat keras berbahaya sama-sama beralasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kasus ini akan terus kita kembangkan ke bandarnya. Kita tidak akan memberikan ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Jember menjelang natal dan tahun baru 2023,” pungkas Hery.