Jelang Musda DKJT, Banyak Dewan Kesenian Gak Bisa Kirim Utusan
Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) tanggal 25 sd 27 Juni mendatang akan mengadakan Musyawarah Daerah ke V, di Hotel Luminor, Sidoarjo. Salah satu agenda Musda adalah memilih ketua umum, yang selama 4 tahun ini dipegang Taufik Hidayat atau Taufik Monyong.
Agenda lainnya adalah pertanggungjawaban pengurus DKJT periode 2014-2019. Apa saja yang selama lima tahun ini telah dilakukan DKJT untuk mengembangkan kesenian di Jawa Timur dan apakah ada hasilnya? Juga yang tak kalah penting adalah laporan keuangan, karena setiap tahunnya DKJT mengelola anggaran yang berasal dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar.
Mereka yang akan mengevaluasi program dan hasil kerja DKJT adalah utusan dari DK (Dewan Kesenian) daerah, serta dua orang yang mewakili DKJT. Tetapi dipastikan tidak seluruh DK yang ada di Jawa Timur ini dapat mengirimkan utusan, karena tidak sedikit DK yang status dan legalitas kepengurusannya tidak jelas.
Dari 38 kabupaten/kota yang ada di Jatim, hanya 34 daerah yang memiliki dewan kesenian. Dari 34 dewan kesenian itu, hanya 18 DK (Dewan Kesenian) yang status dan kepengurusannnya jelas yaitu memiliki legalitas berupa SK yang masih berlaku dari Bupati atau Wali Kota.
Menurut Nasar Batati, Ketua Pelaksana Musda V DKJT, ada 3 katagori DK bila dilihat dari statusnya. Pertama adalah DK yang memiliki SK Kepala Daerah dan pada tahun 2019 ini SK tersebut masih berlaku. Kedua adalah DK yang SK kepala daerah sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa. Katagori terakhir adalah DK yang sama sekali tidak memiliki SK, baik yang masih berlaku maupun SK kadaluwarsa.
“Untuk katagori kedua yang SK kepala daerahnya sudah kadaluwarsa tetapi personil pengurusnya masih ada, dapat mengirimkan utusan apabila mendapatkan memo dari kepala daerah setempat, sambil membawa SK yang kadaluwarsa. Tanpa mendapatkan memo dari kepala daerahnya, DK tersebut tidak dapat mengirimkan utusan ke Musda DKJT,” jelas Nasar Batati.
Sedang DK yang sama sekali tidak memiliki SK baik yang masih berlaku maupun kadaluwarsa, kata Nasar, tentu saja tidak dapat mengirimkan utusan. “Kalau ada yang tetap mau ikut Musda, lantas siapa yang mengutus dia, wong dewan keseniannya tidak ada,” kata Nasar.
Memang, tidak sedikit DK di Jawa Timur ini yang tidak jelas statusnya. Karena tidak punya SK Kepala Daerah, maka tidak mendapatkan kucuran dana dari pemerintah daerah. Akibatnya DK tersebut tidak dapat melakukan kegiatan berkesenian. Kalaupun memiliki kantor atau sekretariat maka kantor atau sekretariat itu hanya menjadi tempat nongkrong atau kumpul-kumpul.
Beberapa DK yang hingga saat belum memiliki SK dari Kepala Daerah, kata Nasar Batati, antara lain Dewan Kesenian Bangkalan, Dewan Kesenian Kabupaten Sampang, Dewan Kesenian Sumenep, Dewan Kesenian Kabupaten Madiun dan Dewan Kesenian Kota Probolinggo
Setiap DK yang memenuhi kriteria dapat mengirimkan dua orang utusan, satu sebagai peserta Musda sedang satunya sebegai peninjau. Setiap DK memiliki satu suara. Kalau misalnya pada pelaksanaan Musda nanti tercatat hanya 20 DK yang mengirimkan peserta, setelah ditambah dua peserta dari unsur DKJT, maka Musda V DKJT hanya diikuti 22 peserta. Merekalah yang memiliki suara untuk memilih Ketua DKJT periode 2019-2024.
Saat ini DKJT dipimpin Taufik Monyong. Dia menggantikan Ahmad Fauzi yang meninggal 10 April 2015. Taufik Monyong dipilih oleh para pengurus DKJT dalam rapat pleno yang berlangsung bulan Juni 2015. Caleg dari Partai Demokrat ini dikabarkan berminat lagi untuk mempimpin DKJT periode 2019-2024.
Beberapa orang yang juga minat jadi ketua DKJT antara lain Krisman Hadi (Ketua Dewan Kesenian Surabaya), Nonot Sukrasmono (BPH DKJT ), Heri Lentho (praktisi seni) serta Meimura (BPH DKJT). Nama-nama tentu saja masih akan bertambah, mengingat DKJT mendapat anggaran Rp 1,5 miliar/tahun, jumlah yang cukup signifikan dibanding dewan kesenian di provinsi lain.
Menurut Nasar Batati, siapapun boleh saja punya minat jadi ketua DKJT. “Berminat saja masak dilarang. Tetapi untuk ikut pemilihan, dia harus mendapatkan rekomendasi dari sedikitnya lima DK. Itulah tata tertib yang masih kita godog,” jelasnya. (nis)
Advertisement