Jelang Mudik Harga Tiket Pesawat Bakal Naik, Ini Sebabnya
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan, tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, per 18 April 2022. Dampaknya, maskapai bisa melakukan penyesuaian biaya alias fuel surcharge.
Aturan Baru Kemenhub
Ketentuan tentang biaya tambahan atau fuel charge tiket pesawat tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, keputusan ini diambil karena kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.
Namun, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.
“Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge. Ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari kompas.com, Selasa 19 April 2022.
Evaluasi Aturan
Diketahui, harga avtur periode 15-31 Maret 2022 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng sudah mencapai sebesar US$ 87,50 sen per liter untuk penerbangan internasional (international flight price). Sementara, untuk kategori domestic flight into plane/not into plane Rp 13.677,20 per liter, sesuai data Pertamina, dikutip dari detik.com.
Harga tersebut naik dibanding periode 1-14 Maret 2022, artinya kenaikan sudah terjadi dalam jangka waktu dua minggu. Di dua minggu awal Maret, harga avtur untuk penerbangan internasional cuma sebesar US$ 76,90 sen per liter di bandara yang sama. Kemudian, untuk domestic flight price into plane/not into plane sebesar Rp 11.967,55 per liter.
Kemenhub pun mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di bidang penerbangan, di antaranya maskapai penerbangan, asosiasi penerbangan, praktisi penerbangan, dan YLKI.
Nantinya, Kemenhub akan mengevaluasi aturan ini per tiga bulan dan apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan. “Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” lanjutnya.
Besaran Tambahan Fuel Charge
Sedangkan, besaran biaya tambahan dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller. Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Sementara, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Prediksi Tiket Pesawat Naik
Sebelumnya, tiket pesawat diprediksi akan naik sejak Maret 2022 lalu. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada Maret, mengatakan jika pihaknya sedang menimbang dua opsi kebijakan, mengikuti naiknya harga avtur pesawat.
Pihak Kemenhub menyebut jika dua opsi kebijakan ini bisa saja membuat tiket pesawat di tingkat konsumen akan meningkat. Oleh karena itu penerapannya akan disesuaikan juga dengan daya beli masyarakat.
Opsi yang pertama adalah mengevaluasi besaran tarif batas atas (TBA) tiket pesawat penumpang kelas ekonomi. Bila TBA berubah dan dinaikkan batasannya, akan membuat maskapai lebih leluasa untuk melakukan kenaikan tarif tiket pesawat.
Sejumlah maskapai di Indonesia sebelumnya telah mengajukan keinginan untuk penyesuaian TBA.
Sedangkan, opsi kedua berupa memberlakukan biaya tambahan bahan bakar alias fuel surcharge kepada penumpang, dalam bentuk dibebankan pada tambahan harga tiket pesawat.
"Opsi kedua adalah memperbolehkan biaya tambahan berupa fuel surcharge. Kebijakan ini dapat diberlakukan bilamana fluktuasi harga avtur terjadi dalam jangka waktu 3 bulan berturut turut yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen," kata Novie.