Jelang Menikah, Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi Dipenjara
Hermawan Susanto (HS), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ditahan di Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019. HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.
Diketahui, HS sebelumnya dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, HS tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu diambil saat HS mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat 10 Mei 2019. Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tim Subdit Jatanras yang dipimpin oleh AKBP Jerry R Siagian kemudian berhasil menemukan pelaku di Parung, Bogor.
Niat HS untuk menikah pasca Idul Adha pun terancam batal, setelah dirinya dijebloskan ke penjara. Rencana pernikahan pemuda 25 tahun ini rupanya diketahui oleh warga sekitar rumahnya di RT 09.07, Palmerah, Jakarta Barat.
"Dia memang ada rencana nikah sama orang Subang atau Cikampek. Dia udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto.
Sejak lahir, lanjut Harto, HS memang tinggal di wilayah tersebut. Dia hanya tinggal berdua dengan ayahnya. "Dia asli anak sini. Dia anak satu-satunya. Dia tinggal sama ayahnya sejak cerai dari ibunya," lanjut Harto.
Sejak HS ditangkap, kondisi rumah dua lantai semi permanen itu kosong. Tampak di bagian pintu rumah dipenuhi sticker Prabowo-Sandiaga Uno. (yas)