Jelang Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Blora Keluarkan Peringatan
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11 Februari 2024 nanti. Bawaslu Kabupaten Blora bakal mengeluarkan peringatan untuk partai politik peserta pemilu saat masa tenang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur, mengimbau, untuk menjaga suasana tetap kondusif.
Bukan hanya itu, Bawaslu Blora juga meminta semua partai peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) saat dimulainya masa tenang.
“Kami nanti, akan bersurat kepada pimpinan partai politik terkait hal ini. Imbauan kami, supaya mereka bisa secara mandiri untuk melepas semua atribut kampanye yang terpasang,” ungkap Irfan Syaiful Masykur, Kamis 8 Februari 2024.
Kendati demikian, dirinya tetap akan mengagendakan penyisiran secara serentak atribut kampanye ataupun partai politik. “Jika masih ada yang terpasang, terpaksa akan kami tertibkan,” ujarnya.
Dijelaskan, rencana penertiban secara serentak di wilayah Kabupaten Blora akan dilaksanakan pada H-1 pemungutan suara. Dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Kami berharap, partai politik peserta pemilu bisa bekerja sama. Bisa secara mandiri menurunkan semua atribut partai maupun APK,” jelasnya.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Blora Muhammad Musta’in, menambahkan, pada masa tenang pihaknya berupaya lebih mengedepankan pencegahan. “Suratnya sedang kami siapkan,” kata Musta’in,
Sebagaimana diketahui, masa kampanye telah dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Maka APK yang terpasang agar partai politik ditertibkan secara mandiri setelah tahapan kampanye berakhir.
“Dalam masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengarah ke kampanye,’’ jelasnya.
Dia melanjutkan, tentang akun media sosial yang terdaftar di KPU dan digunakan untuk aktivitas kampanye, diimbau untuk dinon-aktifkan. “Tercatat ada 20-an akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas kampanye. Termasuk juga akun pribadi, juga harus bebas dari kampanye selama masa tenang,” jelasnya.