Jelang Libur Panjang, Risma Keluarkan 2 Surat Edaran
Menjelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada beberapa pihak. SE tersebut berisikan imbauan untuk mengantisipasi kelonjakan kasus Covid-19.
Kedua SE tersebut bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada pengelola tempat kerja, serta 443/11048/436.8.4/2020 yang yang diperuntukkan bagi Ketua RW/RT, Pemilik/Pengelola Kos, Pengelola Hotel, Pengelola Apartemen, Pengembang/Pengelola Perumahan.
“Saya sudah memberikan surat edaran kepada para RT dan RW untuk memantau warga yang keluar kota. Juga di perusahaan untuk bisa men-tracing pegawai yang ke luar kota,” kata Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Senin, 14 Desember 2020.
Risma mengatakan, dirinya telah menginstruksikan kepada pemilik tempat usaha, jika ada pegawai melakukan perjalanan jauh selama tiga hari selama masa liburan, harus melakukan tes swab sebelum bekerja.
“Kita sudah ada protokolnya, SE sudah kita bagi, jadi kalau lebih tiga hari dan tes swab itu harus dikerjakan. Hotel juga diperintahkan, kalau di hotel lebih dari tiga hari, maka harus periksa dulu, swab,” jelasnya.
Selain itu, Risma juga mengimbau agar masyarakat Surabaya tidak menggelar perayaan tahun baru, mengingat pandemi Covid-19 yang masih belum usai.
“Sementara ditahan dulu, dan tidak menyarankan untuk penyelenggaraan malam tahun baru. Tahun ini saja. Kalau tahun ini selesai, insya Allah tahun depan bisa melakukan seperti semula,” ucapnya.
Risma mengungkapkan, dirinya tidak ingin jika pada libur tahun baru membuat angka kasus Covid-19 di Surabaya kembali meningkat. Sebab, hal tersebut sempat terjadi pada libur panjang pada akhir Oktober 2020 lalu.
“Kemarin memang ada kenaikan lagi, kita cek ternyata memang ada, mereka pergi ke luar kota. Saya berharap tahun ini sementara tidak melakukan perjalanan keluar kota untuk liburan,” tutupnya.