Jelang Libur Nataru, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran
Menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran. Surat tersebut berisikan tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Di dalam surat tersebut, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran ini berdasarkan tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, yang ditandai dengan positivity rate nasional yang masih tinggi.
Sebagaimana diketahui, kasus positif Covid-19 sempat menurun dan melandai. Namun, kembali terjadi peningkatan kasus positif setelah tingginya mobilitas masyarakat selama libur panjang maulid nabi beberapa waktu lalu.
SE tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Satgas menyasar semua orang yang bepergian atau melakukan perjalanan di dalam maupun ke luar negeri, baik untuk kepentingan keagamaan, keluarga, maupun wisata.
“Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” bunyi poin pertama protokol dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Penekanan lainnya dalam SE tersebut adalah masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis. Selain itu, bagi penumpang pesawat tidak diperkenankan makan dan minum jika melakukan perjalanan kurang dari dua jam.
Khusus bagi mereka yang melakukan perjalanan ke Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi mereka yang melalui jalur darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dengan semua moda transportasi baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ada pengecualian bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. Mereka tidak diwajibkan untuk te RT-PCR maupun RT-antigen selama perjalanan.
Advertisement