Jelang Lengser, DPRD Minta Bupati Bondowoso Tak Mutasi Pejabat
Menuju lengser dari jabatan Bupati Bondowoso yang tinggal enam bulan lagi, Salwa Arifin diminta tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso. Permintaan itu disampaikan DPRD Bondowoso melalui surat resmi kepada Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso. yang juga dikirimkan ke Gubernur Jatim dan Mendagri.
Surat resmi DPRD Bondowoso yang ditandatangani Ketua Ahmad Dhafir dan tiga wakilnya, Sinung Sudrajat, Buchari Mun'im, dan Moh. Supriyadi, tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Bambang Soekwanto, Jumat 24 Maret 2023.
"Surat resmi DPRD itu dimaksudkan agar di sisa masa jabatan 6 bulan, bupati Bondowoso tidak membuat kebijakan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Kami, DPRD mempunyai kewajiban konstitusi mengingatkan bupati," kata Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir di Pendapa Raden Bagus Assra Bondowoso.
Sesuai amanat undang-undang dan peraturan menteri dalam negeri (permendagri), Dhafir menerangkan, gubernur, bupati, dan walikota dilarang melakukan penggantian atau mutasi pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Sementara masa jabatan Bupati Salwa Arifin berakhir pada 24 September 2023.
"Sebagaimana UU RI No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah UU RI No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah pasal 57 menjelaskan penyelenggara daerah adalah kepala daerah bersama DPRD. Karena itu, DPRD meminta bupati tidak melakukan mutasi pejabat lagi di sisa enam bulan jabatannya, demi menjaga stabilitas sosial, politik, dan birokrasi yang sehat," terangnya.
DPRD, menurut Dhafir, justru menyarankan Bupati Salwa dan Wabup Irwan Bachtiar fokus memimpin dan menggerakkan semua ASN di OPD, bagian, kecamatan, kelurahan, hingga desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya melayani masyarakat di Bondowoso. Sehingga, memperlancar program pembangunan yang menjadi visi dan misi Bupati Salwa dan Wabup Irwan.
"Dan, tidak kalah pentingnya, di sisa jabatan enam bulan sebagai Bupati dan Wabup Bondowoso, tetap terjaga kondusifitas di lingkungan Pemkab Bondowoso," pungkas politisi gaek PKB yang sudah empat periode menjabat Ketua DPRD Bondowoso ini.
Empat Bulan 3 Kali Mutasi ASN
Penelusuran Ngopibareng.id, dalam empat bulan terakhir, dari November 2022 hingga Maret 2023, Bupati Salwa sudah tiga kali memutasi pejabat di lingkup Pemkab Bondowoso. Pada 11 November 2022, memutasi 22 ASN eselon III dan IV diantaranya camat dan sekretaris dinas.
Kemudian pada 19 Januari 2023, memutasi 179 ASN eselon III dan IV serta pejabat fungsional. Dari sekretaris dinas, kabag, kabid, camat, kepala sekolah, pengawas serta penilik sekolah, dan kepala puskesmas. Terbaru pada 6 Maret 2023, Bupati Salwa merotasi lagi 136 ASN, terdiri 70 pejabat eselon III dan IV, 2 kepala Puskesmas, 45 Kasek, dan 19 pengawas serta penilik sekolah.
Kabarnya, orang nomor satu Pemkab Bondowoso akan merotasi kembali ASN. Tidak hanya pejabat eselon III dan IV, tapi juga memutasi Kepala OPD. Karena, selama dua pekan terakhir, sejumlah pejabat eselon II menjalani asesmen dari tim baperjakat.
Advertisement