Jelang Lebaran, Warga Diimbau Tak Lakukan Takbiran di Jalan
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa kembali melakukan koordinasi dengan seluruh bupati/walikota yang ada di Jatim melalui video conference yang dilakukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa 19 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, ditekankan pentingnya pengamanan yang dilakukan pada masa-masa jelang lebaran 1441 H. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menakutkan muncul keramaian di tengah masa penanganan virus Corona atau Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, ada dua hal utama yakni terkait pelaksanaan takbiran dan ibadah salat Idul Fitri.
“Pertama terkait dengan kegiatan masyarakat dalam budaya malam takbiran. Malam takbiran ini tidak diperkenankan atau dimohonkan dengan sangat tidak dilakukan, karena ini masih masa pandemi, penyebaran yang ada di wilayah Jawa Timur secara umum ini masih di nomor 2 secara nasional. Maka tentunya ini menjadi pertimbangan sekali agar dapat memutus mata rantai pandemi,” kata Trunoyudo usai pertemuan.
Menurutnya, pelaksanaan takbir keliling atau konvoi justru menjadi potensi besar terjadi penyebaran Covid-19 yang lebih cepat. Karenanya, warga diimbau agar melakukan takbir sendiri-sendiri atau kalau melalui masjid maka hanya diperkenankan beberapa orang saja.
“Takbiran yang bersifat kerumunan ini tidak diperbolehkan. Bukan berarti takbirannya yang dilarang, takbirannya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi misalnya pengeras suara di masjid dengan direkam atau seseorang atau beberapa orang di masjid menggelorakan itu diperbolehkan,” ujarnya.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu juga menyampaikan, pemerintah mengimbau warga juga agar tidak melakukan ibadah salat id yang menimbulkan adanya kerumunan warga.
“Pemerintah juga memberi imbauan agar tidak sholat id yang ramai di tempat terbuka. Jangan sampai ini jadi potensi pasca itu terjadi peningkatan,” sebut Trunoyudo.
Untuk mengantisipasi dan mengurai adanya keramaian, Forkopimda Jatim dan Forkopimda kabupaten/kota akan melakukan tidakan berupa preventif, preemtiv dan tindakan tegas yang sifatnya terpaksa untuk diambil.
Advertisement